Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG92038823

Rincian Aduan

LGIG92038823

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
20 Jun 2021
0 ditandai
Klo d desa saya malah lurahnya narik biaya PRONA 1 juta dah d laporkan d kepolisian belum ada tindak lanjut d pringanom Masaran sragen

Disposisi

Selasa, 22 Juni 2021 - 01:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 22 Juni 2021 - 08:11 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara marthadjaya. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Selasa, 13 Juli 2021 - 15:29 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan ke Kapolres Sragen  dengan surat Nomor: R/1370/VI/WAS.2.4./ 2021/Itwasada tanggal 30 Juni 2021

Selesai

Selasa, 03 Agustus 2021 - 13:48 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Sesuai dengan surat Kapolres Sragen Nomor: B/929/VII/Res.3.3./2021 tanggal 26 Juli 2021, yang pada intinya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Kab. Sragen didapati telah terjadi penyalahgunaan wewenang dalam pengalihan proses penyertifikatan tanah dari program regular ke program PTSL tanpa melalui persetujuan dari pemohon. Bahwa telah dilakukan upaya pencarian terhadap pengadu a.n. MARTHADJAYA, namun tidak berhasil ditemukan keberadaannya