Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG87615630

Rincian Aduan

LGIG87615630

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN KLATEN
12 Jul 2021
0 ditandai
Yang Mulia Bapak Gubernur Jawa Tengah: Tahun 1984, ibunda kami, Supiyati, diminta menyerahkan tanah miliknya, seluas 2300 meter persegi, yang sedang dalam proses sertifikasi, untuk dijadikan jalan desa, di Soropaten, Karanganom, Klaten. Sebagai pengganti, tanah tersebut akan diganti tanah kas desa, dengan luas sama. Penggantian tertuang dalam surat perjanjian. Problemnya adalah hingga sekarang penggantian tersebut belum dilaksanakan. Oleh sebab itu, kami memohon atensi Yang Mulia Bapak Gubernur Jawa Tengah atas masalah ini. Demikian. Terimakasih. Maaf telah merepotkan. Hormat kami, Djoko Subinarto WA: 08562376886 IG: @enambelaspas

Disposisi

Senin, 12 Juli 2021 - 05:07 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Selasa, 13 Juli 2021 - 11:07 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait

Selesai

Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:29 WIB

Kabupaten Klaten

Pemerintah Desa Soropaten sudah berusaha untuk memasukan hal tersebut ke dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan serta Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kabupaten namun masih belum ada titik temu terkait permasalahan tersebut.