Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG87615630
Rincian Aduan
LGIG87615630
Selesai
Public
Lampiran
Yang Mulia Bapak Gubernur Jawa Tengah:
Tahun 1984, ibunda kami, Supiyati, diminta menyerahkan tanah miliknya, seluas 2300 meter persegi, yang sedang dalam proses sertifikasi, untuk dijadikan jalan desa, di Soropaten, Karanganom, Klaten.
Sebagai pengganti, tanah tersebut akan diganti tanah kas desa, dengan luas sama. Penggantian tertuang dalam surat perjanjian.
Problemnya adalah hingga sekarang penggantian tersebut belum dilaksanakan.
Oleh sebab itu, kami memohon atensi Yang Mulia Bapak Gubernur Jawa Tengah atas masalah ini.
Demikian. Terimakasih. Maaf telah merepotkan.
Hormat kami,
Djoko Subinarto
WA: 08562376886
IG: @enambelaspas
Topik
Disposisi
Senin, 12 Juli 2021 - 05:07 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Selasa, 13 Juli 2021 - 11:07 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Selesai
Kamis, 05 Agustus 2021 - 09:29 WIBKabupaten Klaten
Pemerintah Desa Soropaten sudah berusaha untuk memasukan hal tersebut ke dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Kecamatan serta Musyawarah Rencana Pembangunan Tingkat Kabupaten namun masih belum ada titik temu terkait permasalahan tersebut.