Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG86823503
Rincian Aduan
LGIG86823503
Disposisi
Kamis, 21 Mei 2020 - 12:58 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 22 Mei 2020 - 10:10 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Selasa, 09 Juni 2020 - 13:15 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Terkait dengan yang Saudara maksudkan akan kami teruskan ke Pemerintah Desa Kalimaro Kec. Kedungjati Kab. Grobogan untuk menindaklanjuti.
Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Kalimaro Kec. Kedungjati Kab. Grobogan bahwa Ibu SURIPAH dengan No NIK 3315015001650001 dengan alamat Dusun Mliwang RT. 002/RW 003 sudah tercatat sebagai penerima bantuan BPNT (sembako perluasan) dan sudah terealisasi tanggal 25 Mei 2020 selama 2 (dua) bulan yaitu bulan April dan Mei 2020.
Terkait dengan permintaan fotocopy KK dan KTP sebagai pendukung pembukaan rekening di BRI.
Terimakasih.
Selesai
Selasa, 09 Juni 2020 - 13:24 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROPINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Terkait dengan yang Saudara maksudkan akan kami teruskan ke Pemerintah Desa Kalimaro Kec. Kedungjati Kab. Grobogan untuk menindaklanjuti. Berdasarkan klarifikasi Pemerintah Desa Kalimaro Kec. Kedungjati Kab. Grobogan bahwa Ibu SURIPAH dengan No NIK 3315015001650001 dengan alamat Dusun Mliwang RT. 002/RW 003 sudah tercatat sebagai penerima bantuan BPNT (sembako perluasan) dan sudah terealisasi tanggal 25 Mei 2020 selama 2 (dua) bulan yaitu bulan April dan Mei 2020. Terkait dengan permintaan fotocopy KK dan KTP sebagai pendukung pembukaan rekening di BRI. Terimakasih.