Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG85987798
Rincian Aduan
LGIG85987798
Selesai
Public
Lampiran
Pak @ganjar_pranowo di Wonogiri sampai saat ini gaji tenaga kontrak di OPD2 Kab. Wonogiri masih menggunakan UMK tahun 2017 yang besarannya 1.401.000. Dan kemungkinan di tahun 2019 ini pun akan menggunakan UMK tahun 2017. Yang jadi pertanyaan saya pak Gubernur, dalam SK Gubernur mengenai UMK apakah setiap Bupati di Provinsi Jateng wajib melaksanakan atau dikembalikan menurut kemampuan setiap daerah kabupaten/kota? Terimakasih. Mohon maaf sebelumnya pak Gub.
Disposisi
Senin, 28 Januari 2019 - 14:09 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 07 Februari 2019 - 07:47 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
terima kasih laporannya
Progress
Kamis, 14 Februari 2019 - 09:51 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Utk pegawai honorer di Instansi Pemerintah memang belum diatur dlm UU Ketenaga Kerjaan (UU no 13 th 2003) yg hanya mengatur hub kerja di perush swasta, BUMN/ BUMD. Bagi perush bila membayar pekerjanya di bawah UMK bisa kena sanksi pidana. Akan ttp utk instansi pemerintah sanksi yg diatur dlm UU no 13/2003 tsb tdk bisa diberlakukan. Pekerja honorer bisa mengadukan hal ini kpd pemerintah daerah (Bupati/Walikota) agar gajinya tdk dibawah UMK daerah setempat.
Selesai
Kamis, 14 Februari 2019 - 09:53 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai