Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG84837182

Rincian Aduan

LGIG84837182

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
16 Mar 2021
0 ditandai
Saya Ibu AFITIK pedagang kecil di pasar baru mranggen. Saya keberatan dengan pembagian kios setelah renovasi pasar. pembangunan pasar didanai APBD, tapi para pedagang lama disuruh bayar 15%. sebelum renovasi, saya memiliki 5 kios, 4 kios menyatu dilantai 1 Blok B1, dan 1 kios lagi di blok A1. saat ini kios saya di blok A1 terlantar karena dinas pasar tidak mau mendata. saya sudah konfirmasi ke dinas pasar, camat, wakadin namun saya dituduh mencemarkan nama baik dan menempati kios orang lain. kios saya yg di blok B1 di gembok padahal kios tsb penuh dengan barang dagangan saya. kios di blok B1 itu diperjualbelikan kepada orang lain. kenapa abdi negara tidak mau melayani para pedagang, aspirasi kami para pedagang tidak ditampung dengan baik dan amanah. oleh dinas, setelah renovasi saya mendapatkan kios di G1, lalu pindah di H2, lalu dipindah lagi di F2 no. 10 dan 11. namun saya tidak setuju, saya menuntut hak saya 4 kios di blok B1 , dan 1 kios di A1. saya punya surat ijin yang lama. Kantor UPTD saja di A1 masak kami yg jualan makanan khas Oleh oleh di Tata Lantai 2 sedang kan yg Bawah tempati oleh orang baru ..padahal pasar Tradisional itu pasar nya Rakyat/ sgt lbh berprioritaskn para pedagangnya yg lama. sbb awal nya bs terbentuk pasar itu karena ada Pedagang jg Petani. lalu ada Dinas penarik karcis bayar Retribusi pajak baru berdiri bangunan pasar. Tolong dengarkan keluh kesah kami. terima kasih

Disposisi

Rabu, 17 Maret 2021 - 02:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 17 Maret 2021 - 10:00 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Progress

Rabu, 17 Maret 2021 - 10:00 WIB

Kabupaten Demak

ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT

Selesai

Rabu, 17 Maret 2021 - 11:44 WIB

Kabupaten Demak

Dapat kami laporkan bahwa penataan pedagang lama Pasar  Mranggen sudah selesai sejak tahun 2019, pedagang lama sudah mendapatkan kios/los dan saudara Afitik lama jualan los dengan ukuran kecil2 ( 1x 2 meter ) sudah mendapatkan tempat sesuai zonasi jualannya yaitu kios dilantai 2 .