Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG84632630

Rincian Aduan

LGIG84632630

Selesai Public
KABUPATEN BATANG
27 May 2021
0 ditandai
Lapor gub... Pak, saya punya pertanyaan... Singkat cerita begini, dl sekitar 5/6th lalu saya pernah kirim email ke bapak laporan ttg tambang ilegal batu, dan pagi nya lgsg ada oprasi helicopter dan banyak yg ketangkap saat itu, saya itu jg ga tau apa karna mmg pas lg sidak ato karna laporan saya.... Dan sejak itu di desa km tdk ada tambang batu ilegal lagi... Dan ini dengan ada nya kepala desa baru, mau dibuka tambang ilegal baru lagi... Yg bikin saya keberatan truck nya melewati jalan utama desa yg penghubung aktifitas warga untuk sekolah,ekonomi dan ke kecamatan, otomatis jalanan akan rusak parah. Kepala desa nya sudah di ingatkan oleh warga dan tdk di gubris sama skali pak karna isu nya kepala desanha sudah pake uang dr bos tambang nya buat pencalonan kepala desa dgn imbalan tambang itu... Mohon bantuan nya pak supaya kami warga ds. Dlisen kec. Limpung kab. Batang jawa tengah. Supaya tidak jadi korban tamak nya para pengusaha tambang ilegal, hanya untuk kepentingan sepihak yg akhirnya merugikan seluruh warga desa Terima kasih banyak sblm nya pak, mohon respon nya pak ????????

Disposisi

Jumat, 28 Mei 2021 - 01:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Jumat, 28 Mei 2021 - 09:44 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Selesai

Jumat, 28 Mei 2021 - 11:51 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklajuti pengaduan masyarakat atas nama warga Desa Dlisen melalui layanan Lapor Gub terkait rencana kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) di Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, dengan hormat disampaikan sebagai berikut :
1. Hasil Tinjauan Lapangan :
a. Tinjauan lapangan dilakukan oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara pada tanggal 28 Mei 2021.
b. Telah dilakukan klarifikasi dengan pihak Pemerintah Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang yang diterima oleh Kepala Desa Dlisen, Sdr. Hadi Prayitno beserta perangkatnya di Balai Desa, dengan hasil sebagai berikut :
1) Sdr. Khumaedi selaku pengelola telah melakukan sosialisasi kepada warga Desa Dlisen terkait rencana kegiatan penambangan batu andesit di Desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang yang akses jalannya melalui Desa Dlisen.
2) Warga Desa Dlisen yang hadir dalam sosialisasi menyetujui rencana tersebut dengan syarat :
a) Kompensasi untuk masjid sebesar Rp. 50.000.000,- dan sudah dibayar tunai.
b) Kompensasi untuk masing-masing RT (sejumlah 4 RT) sebesar Rp. 500.000,- per bulan.
c) Kompensasi untuk kegiatan pemuda dan sudah dibangun lapangan bola voli.
d) Kompensasi untuk perbaikan dan pemeliharaan jalan serta jembatan yang dilalui.
3) Sejak tanggal 22 s/d 26 Mei 2021, Sdr. Khumaedi telah melaksanakan pembuatan jalan tambang sepanjang 300 meter dari Desa Dlisen menuju lokasi di Desa Amongrogo menggunakan alat excavator merk Kobelco warna hijau tosca tipe SK200 yang pada saat peninjauan lapangan sedang tidak melakukan kegiatan (terparkir).
4) Kegiatan pembuatan jalan tambang dihentikan karena terjadi penolakan dari kelompok warga Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang.
c. Hasil tinjauan lapangan menunjukkan calon lokasi kegiatan PETI berada di Desa Amongrogo, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang, yang merupakan area persawahan di sempadan sungai Arus, tepatnya berada pada koordinat 7° 00’ 32,05” Lintang Selatan dan 109° 56’ 37,01” Bujur Timur elevasi 228 mdpl, dengan pengelola atas nama Sdr. Khumaedi warga Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
2. Selanjutnya kepada pihak Desa telah disampaikan bahwa kegiatan penambangan yang ada di wilayahnya tidak disertai dengan perizinan berusaha di sektor pertambangan dari Pemerintah dan merupakan bentuk pelanggaran atas ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Perundangan yang dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 158, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 : “Setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
3. Pihak Desa telah diminta untuk menolak kegiatan tersebut sebelum memiliki perizinan resmi dari instansi yang berwenang dan menandatangani Berita Acara Klarifikasi yang diberikan oleh Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Utara.
4. Sebagai tindak lanjut dari tinjauan lapangan atas pengaduan masyarakat terkait rencana kegiatan PETI tersebut di atas, akan diberikan surat peringatan tertulis kepada pengelola untuk tidak melakukan kegiatan penambangan sebelum memiliki perizinan resmi dari Pemerintah dan surat himbauan kepada Kepala Desa Dlisen untuk menolak kegiatan PETI di wilayahnya.