Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG81789716
Rincian Aduan
LGIG81789716
Selesai
Public
Lapor bpk..ini bakal rame ..bisa2 perang saudara antar kampung. Lurah baru desa sumber agung mminta pungutan 25rb per 1 trek kpda kami warga desa karangasem dan kami tdk trima...ini nanti bisa myebabksn gesekan antar kmpung..bisa2 perang saudara...mohon dtinjau
Dusun ngerenjah desa sumber agung kec ngaringan kab grobogan...lurahnya konyol pak buat perdes sak pnak e dewe ...mmberatkan kami warga desa karangasem kec wirosari kab grobogan...lurah dsa sumber agung mmbuat perdes mnarik retribusi yg sangat besar..tnpa mnghiraukan masukan warga..kami warga desa karangasem yg dberatkn akn mlakukan perlawanan apa saja krna perdes itu mmberatkan n skaligus mengganggu perekonomian warga drsa karangasem sluruhnya. Jika camat/bupati tdk bijsk dlm hal ini berbahaya buat warga 2 desa pak...bisa trjadi anarkis. Konyol itu lurah baru desa sumber agung...scara tidak lngsung kami warga desa karangasem jadi/tdk perdes ini nanti km dendam pada lurah itu...titeni ae
Disposisi
Kamis, 27 Juni 2019 - 09:24 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
Verifikasi
Jumat, 28 Juni 2019 - 08:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 28 Juni 2019 - 08:08 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
secara normatif terkait dengan penyusunan peraturan desa berpedoman pada permendagri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa..dalam pasal 14 ayat (1) permendagri nomor 111 tahun 2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa disebutkan bahwa rancangan peraturan desa tentang APB Desa, pungutan, tata ruang, dan
organisasi pemerintah desa yang telah dibahas dan disepakati oleh kepala
desa dan BPD, disampaikan oleh kepala desa kepada bupati melalui camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi..
berdasarkan hasil koordinasi dengan bagian pemerintahan desa setda kabupaten grobogan bahwa peraturan desa sumberagung nomor 3 tahun 2019 yang mengatur terkait dengan pungutan desa dalam proses penyusunannya belum disampaikan kepada bupati (bagian pemerintahan desa setda) untuk dilakukan evaluasi..
terkait dengan permasalahan dimaksud, pemerintah kabupaten grobogan rencana akan melakukan rapat dengan melibatkan SKPD terkait minggu depan untuk menindaklanjuti permasalahan dimaksud..
Selesai
Jumat, 28 Juni 2019 - 08:09 WIBDINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, DESA, KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL ( DISPERMADES DUKCAPIL )
laporan telah dijawab