Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG80416145

Rincian Aduan

LGIG80416145

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
29 Dec 2021
0 ditandai
Selamat sore admin Min saya melaporkan saya mantan pegawai di RS Swasta di rembang yg kebetulan sudah risent min, saya dan beberapa teman2 saya yg sudah risent dri RS rembang mendapat perilaku ketidak adilan min dri pihak rs, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai uang insetif itu min, dan yg membuat saya dan beberapa teman saya jengkel itu kenapa yg masih bekerja di rs uang sudah cair sedangkan kita yg risent tida cair dan ada beberapa kartu atm kita yg diblokir min, sya sudah konfirmasi ulang kembali kpd pihak sdm namun nomor saya malah diblokir min, sya minta bukti data yg sudah diajukan insentif juga tidak diberikan terkesan ditutup2i Saya dan teman2 yg sudah risent jengkelkan adalah kenapa yg masih bekerja sudah dpt uang insentif sedangkan yg sudah keluar tidak dpt, mlh kita mendengar kabar dri tmen2 yg msih di rs jangan sampai yg risent tau kalau uang sudah insetif sudah cair. Mengingat kewajiban sudah saya lakukan, tinggal saya menuntut hak saya apakah tidak boleh saya meminta hak saya. Terimakasih

Disposisi

Rabu, 29 Desember 2021 - 09:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Rabu, 29 Desember 2021 - 14:33 WIB

Kabupaten Rembang

terimakasih atas laporannya, laporan akan kami verifikasi terlebih dahuliu  

Progress

Jumat, 12 Agustus 2022 - 07:39 WIB

Kabupaten Rembang

Berikut Hasil Klarifikasi Perusahan:
1. Pencairan insentif Covid tahun 2021 dari RS Bhina Bhakti Husada Rembang dilakukan sesuai regulasi nasional; insentif ditransfer langsung ke nomor rekening Nakes secara langsung / tidak melalui nomor rekening RS;
2. Pengusulan Nakes sebagai penerima insentif Covid dilakukan melalui cross check validitas data melalui SDMK (aplikasi Dinkes Kab. Rembang). Data Nakes yang tidak valid berkemungkinan nama/ datanya tidak dapat diusulkan insentif Covid melalui aplikasi usulan insentif Covid Kemkes.
3. Pengusulan insentif Covid dilakukan dengan melihat kuotayang tersedia pada aplikasi pengusulan insentif Covid Kemkes. Sehingga tidak semua Nakes dapat diusulkan (hanya yang menangani pasien Covid).
4. Terkait penon-aktifan rekening Nakes. Rumah sakit tidak dapat melakukan penon-aktifan, tetapi menurut informasi yang kami dapatkan dari Kemenkes. Rekening akan dinon-aktifkan kepada Nakes yang tidak melakukan aktifitas transaksi selama 3 bulan.

Selesai

Jumat, 12 Agustus 2022 - 07:39 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih..laporan selesai