Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG80057506
Rincian Aduan
LGIG80057506
Selesai
Public
Bapak ku Pak gub,dikab grobogan kr rayung,kenapa rapid tesst buat masyarakat untuk melengkapi persyaratan kerja sebagai kuli kok dikenakan biaya 350rb,padahal buat makan aja mengharab pembagian sembako,apa peraturanya wajib bayar pak,mohon penjelasan nya Pak
Disposisi
Minggu, 31 Mei 2020 - 10:13 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Minggu, 31 Mei 2020 - 19:12 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Jumat, 05 Juni 2020 - 10:45 WIBKabupaten Grobogan
Dengan ini kami sampaikan bahwa saat ini untuk di Puskesmas di Kabupaten Grobogan tidak diperkenankan melakukan rapid test karena belum ada landasan hukumnya (Peraturan Daerah)
Untuk pelaksanaan rapid test diarahkan ke fasilitas kesehatan yang mempunyai sarana rapid test. Di tiap Puskesmas baru sebatas pemberian informasi bahwa biaya rapid test antara Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 350.000,-.
Hal ini juga dilakukan di Puskesmas Karangrayung 1 maupun Puskesmas Karangrayung 2. Terimakasih.
Selesai
Jumat, 05 Juni 2020 - 10:45 WIBKabupaten Grobogan
Dengan ini kami sampaikan bahwa saat ini untuk di Puskesmas di Kabupaten Grobogan tidak diperkenankan melakukan rapid test karena belum ada landasan hukumnya (Peraturan Daerah)
Untuk pelaksanaan rapid test diarahkan ke fasilitas kesehatan yang mempunyai sarana rapid test. Di tiap Puskesmas baru sebatas pemberian informasi bahwa biaya rapid test antara Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 350.000,-.
Hal ini juga dilakukan di Puskesmas Karangrayung 1 maupun Puskesmas Karangrayung 2. Terimakasih.