Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG80057506

Rincian Aduan

LGIG80057506

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
30 May 2020
0 ditandai
Bapak ku Pak gub,dikab grobogan kr rayung,kenapa rapid tesst buat masyarakat untuk melengkapi persyaratan kerja sebagai kuli kok dikenakan biaya 350rb,padahal buat makan aja mengharab pembagian sembako,apa peraturanya wajib bayar pak,mohon penjelasan nya Pak

Disposisi

Minggu, 31 Mei 2020 - 10:13 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Minggu, 31 Mei 2020 - 19:12 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Jumat, 05 Juni 2020 - 10:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Dengan ini kami sampaikan bahwa saat ini untuk di Puskesmas di Kabupaten Grobogan tidak diperkenankan melakukan rapid test karena belum ada landasan hukumnya (Peraturan Daerah) Untuk pelaksanaan rapid test diarahkan ke fasilitas kesehatan yang mempunyai sarana rapid test. Di tiap Puskesmas baru sebatas pemberian informasi bahwa biaya rapid test antara Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 350.000,-. Hal ini juga dilakukan di Puskesmas Karangrayung 1 maupun Puskesmas Karangrayung 2. Terimakasih.

Selesai

Jumat, 05 Juni 2020 - 10:45 WIB

Kabupaten Grobogan

Dengan ini kami sampaikan bahwa saat ini untuk di Puskesmas di Kabupaten Grobogan tidak diperkenankan melakukan rapid test karena belum ada landasan hukumnya (Peraturan Daerah) Untuk pelaksanaan rapid test diarahkan ke fasilitas kesehatan yang mempunyai sarana rapid test. Di tiap Puskesmas baru sebatas pemberian informasi bahwa biaya rapid test antara Rp. 200.000 sampai dengan Rp. 350.000,-. Hal ini juga dilakukan di Puskesmas Karangrayung 1 maupun Puskesmas Karangrayung 2. Terimakasih.