Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG78500121

Rincian Aduan

LGIG78500121

Selesai Public
KABUPATEN TEMANGGUNG
20 Nov 2021
0 ditandai
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu , Salam Sejahtera bagi Kita Semua, Shalom "Damai" selamat siang maaf pak menggagu waktunya, tujuan saya di sini saya inggin meyempekan keluh kesah petani masyarakat temanggung taikait sistem yang di terapkan pebrik tembakau terkait sistem pembelian tembakau terhadap petani degan sistem kertu tanda anggota (KTA) yang di mana sitem tersebut hanya menjadi sebuah monopoli elit dan berdampak sanggat buruk di petani masyarakat kecil, yang mana sistem tersebut menerapakan bahwa penyuplai tembakau pabrik hanya boleh dilakukan oleh orang orang anggota yg memiliki (KTA) sehingga peteni tidak pernah tau harga di gudang yg sebenarnya dan mirisnya lagi kebanyakan oknum yg memiliki (KTA) dalam pembayaran kepada petani degan pegambilan untung yg tak mempunyai batas sehingga petani merasakan kesusahan dari sistem monopoli tersebut tentunya hal tersebut bebeda degan sistem dulu yg mana petani bisa meyuplai barang langsung ke pabrik degan harga normal bukan

Disposisi

Senin, 22 November 2021 - 11:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Selasa, 23 November 2021 - 13:57 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih, kami sampaikan instansi terkait.

Progress

Jumat, 31 Desember 2021 - 14:06 WIB

Kabupaten Temanggung

Untuk Komoditas tembakau memang dijualnya ke pabrikan sehingga yang menguasai Tata Niaga pertembakauan ada di pabrikan (Gudang Garam, Djarum, Sampoerna, dls.). Mekanisme dari pabrikan memang harus menggunakan KTA guna membedakan bakul/sub grader dengan petani, kalo petani mau jual langsung ke gudang berarti harus juga sebagai bakul, terima kasih

Selesai

Rabu, 05 Januari 2022 - 15:04 WIB

Kabupaten Temanggung

terima kasih wa/sms pemkab 08587860090