Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG78351529

Rincian Aduan

LGIG78351529

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
11 Jun 2019
0 ditandai
Aslamualaikum pak bos mlaporkan untuk d tinjau pak bos itu kepala desa nya udah jjur blom untuk dana desa mslah nya dari dlu nympai sekarang jln nya masih juga tanah merah untuk daerah tajem sari Tegowanu kabupaten grobogan Jawa tengah

Disposisi

Rabu, 12 Juni 2019 - 07:23 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 20 Maret 2020 - 07:29 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Rabu, 17 Juni 2020 - 11:24 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih atas masukannya. Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Tegowanu Kabupaten Grobogan Berdasarkan tindaklanjut bahwa jalan di Tajemsari ada jalan kabupaten dan kewenangan membangun Pemerintahan Kabupaten Grobogan sehingga jalan Tegowanu kulon - Tajemsari  - Tunjungharjo tersebut tidak bisa di biayai dari dana desa. Dan sudah diusulkan untuk perbaikan. Adapun jalan di gang kampung sudah dibiayai melalui dana desa adapun yang belum  akan  dibangun sesuai skala prioritas. Selanjutnya klarifikasi dari Dinas PUPR Kabupaten Grobogan sebagai berikut :  

Dapat disampaikanbahwa yang dimaksud dengan  jalan kabupaten dengan nama ruas Tegowanu – Tunjungharjo  R 37, berdasarkan data yang ada ruas tersebut mempunyai Panjang  5,7 Km.  Perlu disampaikan pula bahwa sejak tahun 2016 – 2019 ruas tersebut selalu mendapat anggaran baik dari DAU maupun Banprov.

Namun karena anggaran yang ada belum sebanding dengan kerusakan di jalur tersebut sehingga pada akhir tahun 2019 kondisi baik pada ruas tersebut  kurang lebih 2,5 km. 

Pada tahun 2020 ruas tersebut mendapat anggaran dari DAU sebesar 700 juta, namun karena kondisi negara Indonesia yang terserang wabah corona anggaran tersebut dialihkan untuk penanganan wabah tersebut. Kedepan ruas tersebut akan kami usulkan kembali.

Selesai

Rabu, 17 Juni 2020 - 11:26 WIB

Kabupaten Grobogan

Berdasarkan tindaklanjut bahwa jalan di Tajemsari ada jalan kabupaten dan kewenangan membangun Pemerintahan Kabupaten Grobogan sehingga jalan Tegowanu kulon - Tajemsari  - Tunjungharjo tersebut tidak bisa di biayai dari dana desa. Dan sudah diusulkan untuk perbaikan. Adapun jalan di gang kampung sudah dibiayai melalui dana desa adapun yang belum  akan  dibangun sesuai skala prioritas. Selanjutnya klarifikasi dari Dinas PUPR Kabupaten Grobogan sebagai berikut :  

Dapat disampaikanbahwa yang dimaksud dengan  jalan kabupaten dengan nama ruas Tegowanu – Tunjungharjo  R 37, berdasarkan data yang ada ruas tersebut mempunyai Panjang  5,7 Km.  Perlu disampaikan pula bahwa sejak tahun 2016 – 2019 ruas tersebut selalu mendapat anggaran baik dari DAU maupun Banprov.

Namun karena anggaran yang ada belum sebanding dengan kerusakan di jalur tersebut sehingga pada akhir tahun 2019 kondisi baik pada ruas tersebut  kurang lebih 2,5 km. 

Pada tahun 2020 ruas tersebut mendapat anggaran dari DAU sebesar 700 juta, namun karena kondisi negara Indonesia yang terserang wabah corona anggaran tersebut dialihkan untuk penanganan wabah tersebut. Kedepan ruas tersebut akan kami usulkan kembali.