Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG76659034

Rincian Aduan

LGIG76659034

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
30 Mar 2021
0 ditandai
Jadi sekolah saya terletak di kabupaten tegal sekolah saya bernama SMPN 01 DUKUHTURI nah Baru beberapa bulan yang lalu pihak sekolah dan komite sekolah mengumpulkan wali murid untuk dimintai iuran untuk kelas 7 RP.600 .000 peranak,kelas 8 RP.300.000 Peranak dan kelas 9 RP.500.000 Untuk kelas 7 dimintai iurang dengan alasan setiap kelas mau dipasangi proyektor Sedangkan kelas 8 dengan alasan untuk membuat gapura dan pager sekolah sedangkan kelas 9 dengan alasan buat kenang²ngan , nah bukannya sekarang sekolah negeri tidak boleh meminta uang kepada wali murid apa lagi saat kondisi covid-19 saya kemaren habis dari rumah temen 1 kelas saya dan ibunya mengeluh tentang iuran RP300.000 sedangkan ibu temen saya bekerja sebagai kuli harian dan bapaknya bekerja sebagai kuli bangunan untuk makan aja mereka susah apa lagi untuk bayar iuran RP.300.000 , kmaren ada yang komplen ke komite sekolah cuma komite sekolah tidak menanggapinya dan tidak peduli dengan apa yang disampaikan oleh orang tua siswa xhydra._'s profile picture Sedangkan kondisi bangunan sekolah juga membahayakan bagi pelajar mulai dari gnteng yang ambrol ternit yang rusak dan juga bnyak bangku serta meja yang bolong dan rusak parah tapi tidak diganti sekolah saya negeri kenapa masih dimintai iurang sebanyak itu setiap tahunnya ? Mohon penjelasannya

Disposisi

Selasa, 30 Maret 2021 - 02:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Selasa, 06 April 2021 - 11:30 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas partisipasi dan laporannya terkait dengan keluhan adek tentang keadaan sekolah  menurut kami  smemang perlu ada dan ini  akan kami sampaikan kepada Pemkab Tegal melalui Dinas terkait dalam hal ini Dinas Dikbud Kab Tegal dan untuk masalah iuran berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Dinas Dikbud bahwasanya memang ada kebijakan yang diperkenankan pihak sekolah untuk meminta iuran dari murid/siswa jika memang sudah ada kesepakatan antara Pihak Sekolah dengan Komite Sekolah yang sudah melakukan pertemuan terlebih dahulu dengan wali murid/siswa atau kalau memang nilai nominal tersebut dinilai memberatkan adek bisa menyrankan ke ortu temen adek untuk mendatangi sekolah tersebut.Mekaten nggih