Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG73540322
Rincian Aduan
LGIG73540322
Disposisi
Senin, 19 Oktober 2020 - 07:42 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Oktober 2020 - 07:59 WIBKabupaten Demak
Progress
Senin, 19 Oktober 2020 - 07:59 WIBKabupaten Demak
Selesai
Senin, 19 Oktober 2020 - 11:41 WIBKabupaten Demak
Terkait dengan laporan saudari Lilik Maesaroh warga Desa Geneng Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, yang menanyakan tentang apa saja persyaratan yang bisa mendapatkan bantuan dari Desa, yaitu antara lain :
- Keluarga Miskin
- Tidak Produktif karena dampak Covid 19
- Masuk dalam data DTKS
- Diusulkan oleh ketua RT dan disetujui pada Forum Musyawarah Desa
Setelah kami koordinasi dengan Pemerintah Desa Geneng bahwa saudari pernah diusulkan sebagai calon penerima BLT DD namun berdasarkan hasil Musyawarah Desa ( MUSDES ) Geneng yang dihadiri oleh Kepala Desa dan Perangkat, BPD, LKMD, Ketua RW, Ketua RT Serta Tokoh Masyarakat saudari tidak memenuhi syarat atau gagal untuk menerima bantuan dikarenakan dipandang mampu, usia masih muda juga masih produktif.
Demikian penjelasan kami dan apabila ingin mendapatkan informasi lebih banyak lagi dipersilahkan datang dikantor Desa Geneng pada jam kerja.Terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb. (KECAMATAN MIJEN)