Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG71631481
Rincian Aduan
LGIG71631481
Verifikasi
Public
Saya mau tanya.kenapa yang dapat BLT dr pemerintah cuma yg kedaftar di BPJS ketenagakerjaan.padahal di Semarang banyak PT yang blm mendaftarkan ke ketenagakerjaan.contoh sy kerja di PT cm dapat BPJS kesehatan saja.terima kasih
Topik
Disposisi
Jumat, 14 Agustus 2020 - 11:29 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 21 September 2020 - 08:13 WIBDINAS SOSIAL
Terkait pencairan dana BPJS ketenagakerjaan itu sebenarnya adalah uang iuran dari anggota yg melakukan iuran bulanan. Sehingga yg berhak mendapatkan hanya yg tertib mengikuti iuran bulanan tersebut.