Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG70414599
Rincian Aduan
LGIG70414599
Selesai
Public
Assalamualaikum Pak ganjar
Mau tanya, kami yg ada di daerah Purbalingga khususnya di desa yg mayoritas home industri/pengrajin rambut palsu, sekarang sedang krisis. Karena pemasaran atau kerjasama ke orang luar negeri Sperti Korea, China, dan negara2 di eropa yg sedang di landa Virus Covid-19.
Sebab itu kami tak ada dana lagi buat bayar angsuran ke Bank/kredit lainnya.. karena usaha kami berhenti.
Apa benar, kalo gak bayar angsuran dulu ke Bank/kredit lainnya boleh ditunda dulu sampai Ekonomi di daerah kami kembali pulih pak?
Masalahnya mayoritas usaha kami butuh modal cukup besar, dan punya pinjaman ke bank atau kredit yg lain. Tak hanya satu angsuran saja.. bahkan ada yg lebih dari 2 bank.
Disposisi
Jumat, 27 Maret 2020 - 09:40 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO PEREKONOMIAN
Verifikasi
Sabtu, 28 Maret 2020 - 22:36 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Adapun bagi debitur yg tdk terdampak atau masih dapat menjalankan usahanya dan masih memiliki kemampuan keuangan untuk mengangsur, diharapkan untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya karena hal ini sangat penting untuk menjaga kelangsungan usaha bank, sekaligus untuk memberi kesempatan kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan.
Kita harus sama-sama menyadari bahwa kredit yg diberikan oleh perbankan kepada debitur berasal dari dana masyarakat yg pada saatnya juga harus dikembalikan.
Bagi para debitur yg mengalami pelambatan kegiatan usaha karena dampak penanganan penyebaran virus Covid-19 diminta utk menghubungi bank supaya dicarikan solusi terbaik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, OJK sudah membuat performanya sesuai peraturan.
Progress
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:36 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.
Selesai
Kamis, 18 Februari 2021 - 09:36 WIBBIRO PEREKONOMIAN
Terima kasih, mohon maaf untuk seluruh Perusahaan Perbankan, Perusahaan Lembaga Keuangan dan Perusahaan Leasing yang terdaftar resmi di OJK menjalankan aturan dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai aturan internal sesuai dengan kesepakan bersama dengan pihak nasabah dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Komunikasikan dengan Pihak yang terkait dengan saudara dan megikuti aturan ketentuan yang telah ditetapkan.
Kalau masih kurang jelas silahkan menghubungi lewat WA / SMS ke Kredit Center nomor telp : 081325163300 / 087834777466, atau langsung masuk link : https://kreditcenter.jatengprov.go.id.