Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG69506328
Rincian Aduan
LGIG69506328
Selesai
Public
Halo admin, saya mau melaporkan perusahaan tempat saya bekerja yaitu PT MAS Sumbiri,Dukuh ngelorok,Campurejo,Boja,Kendal. Saya tahu beberapa hari lalu,ada sidak dari Dinas Tenaga Kerja kab Kendal ke lokasi. Karena memang pada kenyataannya perusahaan tidak pernah menuruti aturan Permendagri tentang sektor NON Essensial 50% WFO. Di jadwal seharusnya salah satu line produksi diliburkan,tapi pada kenyataanya di lapangan tidak diliburkan. Mohon untuk bisa ditindak lanjuti,disini per shift jika dihari normal ada 1000 karyawan/shift. Tapi sekarang,jangankan 500 orang. Lebih dari 700 org yang bekerja. Disini juga yang terkena covid sudah lebih dari 30 orang. Waktu istirahat di kantin juga berkerumun banyak orang. Tidak pakai masker. Sudah ada yang meninggal dunia juga. Mohon bantuannya disini banyak wanita hamil yg termasuk golongan rawan covid. Saya sendiri juga sedang hamil. Mohon bantuannya min,untuk bisa dibantu pelaporan. Terima kasih.
Disposisi
Rabu, 14 Juli 2021 - 06:16 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Kamis, 15 Juli 2021 - 07:54 WIBKabupaten Kendal
terimakasih atas laporan anda,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait,terimakasih dan mohon bersabar nggeh
Selesai
Rabu, 21 Juli 2021 - 07:38 WIBKabupaten Kendal
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kabupaten Kendal
Selamat pagi, terima kasih atas laporannya. Kami sudah konfirmasi dengan pengawas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah bahwa per tanggal 12 juli kemarin memang sebelumnya belum menerapkan 50% dan PT Mas Sumbiri termasuk sektor esensial karena produksi lagi meningkat, secara normal menerapkan 2 shift. Setelah kita adakan edukasi dan pembinaan persuasif via daring perusahaan akhirnya merubah sistem kerja menjadi 3 shift. Walaupun belum menerapkan 50%. Akan tetapi, perusahaan berupaya mengambil kebijakan menguranginya dengan membagi menjadi 3 shift. Perusahaan menerapkan ini per tanggal 13 juli 2021,terimakasih atas perhatiannya.