Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG69216091
Rincian Aduan
LGIG69216091
Selesai
Public
Pak @ganjar_pranowo kalo bantuan umkm itu gimana caranya.. ? KTP banjarnegara cm usaha di bojongsari .. Proses pengajuannya gimana.. Saat pandemi gini berasa banget jualannya sepi.. Anak anak juga banyak yg di phk.. Mohon info pak.. Makasih
Disposisi
Kamis, 21 Januari 2021 - 02:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS KOPERASI DAN UMKM
Verifikasi
Senin, 01 Februari 2021 - 13:14 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Selesai
Jumat, 28 Mei 2021 - 12:59 WIBDINAS KOPERASI DAN UMKM
Apabila Ibu memiliki usaha, dapat melakukan pendaftaran BANPRES PRODUKTIF USAHA MIKRO (BPUM) oleh Kementerian Koperasi UKM RI, pendataan untuk Pelaku Usaha Mikro dilakukan melalui DInas Koperasi UKM Kab/Kota sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebesar 1,2 juta per orang dengan kriteria sebagai berikut :
1. Pelaku Usaha Mikro, dibuktikan dengan terdaftar diaplikasi Gerai Kopimi di Kecamatan (memiliki Bukti Pendaftaran UMKM / Kartu Gerai Kopimi)
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Kota Semarang
3. Satu KK dapat mengajukan maksimal 2 (dua) Nomor Induk KTP (NIK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) IUMK (oss.go.id)
5. Tidak memiliki pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR)
6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), Anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai BUMN/BUMD
7. Diutamakan Pelaku Usaha yang belum pernah mendaftar BPUM 2020
Saat ini sudah dibuka kembali, monggo bisa langsung ke dinas koperasi kab kota sesuai dengan NIK terdaftar