Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG64063686

Rincian Aduan

LGIG64063686

Selesai Public
10 Jun 2020
0 ditandai
Pak Gub.. Tolong dibuat perda kalau tidak memakai masker di denda... Contoh di supermarket alfamart atau indomaret... Di depan pintu sudah ada tulisan tidak pakai masker tidak boleh masuk.. Tapi apa.. Pengunjung tanpa masker tetap masuk.. Bahkan Pelayan nya tanpa menggunakan masker...

Disposisi

Rabu, 10 Juni 2020 - 09:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM

Verifikasi

Rabu, 17 Juni 2020 - 08:26 WIB

BIRO HUKUM

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri No. 440/3160/SJ Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Conora Virus Deases (Covid-19) Di Seluruh Indonesia, antara lain dengan menyiapkan Peraturan Daerah. Gubernur Jawa Tengah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Di Provinsi Jawa Tengah, telah menerbitkan beberapa Surat Edaran dan Instruksi kepada Bupati/Wali Kota untuk Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Conora Virus Deases (Covid-19) Di Jawa Tengah dan beberapa Kabupaten/Kota sudah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Progress

Rabu, 17 Juni 2020 - 08:27 WIB

BIRO HUKUM

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri No. 440/3160/SJ Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Conora Virus Deases (Covid-19) Di Seluruh Indonesia, antara lain dengan menyiapkan Peraturan Daerah. Gubernur Jawa Tengah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Di Provinsi Jawa Tengah, telah menerbitkan beberapa Surat Edaran dan Instruksi kepada Bupati/Wali Kota untuk Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Conora Virus Deases (Covid-19) Di Jawa Tengah dan beberapa Kabupaten/Kota sudah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.

Selesai

Rabu, 17 Juni 2020 - 08:27 WIB

BIRO HUKUM

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri No. 440/3160/SJ Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Conora Virus Deases (Covid-19) Di Seluruh Indonesia, antara lain dengan menyiapkan Peraturan Daerah. Gubernur Jawa Tengah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Di Provinsi Jawa Tengah, telah menerbitkan beberapa Surat Edaran dan Instruksi kepada Bupati/Wali Kota untuk Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Conora Virus Deases (Covid-19) Di Jawa Tengah dan beberapa Kabupaten/Kota sudah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.