Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG64063686
Rincian Aduan
LGIG64063686
Selesai
Public
Pak Gub.. Tolong dibuat perda kalau tidak memakai masker di denda... Contoh di supermarket alfamart atau indomaret... Di depan pintu sudah ada tulisan tidak pakai masker tidak boleh masuk.. Tapi apa.. Pengunjung tanpa masker tetap masuk.. Bahkan Pelayan nya tanpa menggunakan masker...
Disposisi
Rabu, 10 Juni 2020 - 09:33 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BIRO HUKUM
Verifikasi
Rabu, 17 Juni 2020 - 08:26 WIBBIRO HUKUM
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri No. 440/3160/SJ Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Conora Virus Deases (Covid-19) Di Seluruh Indonesia, antara lain dengan menyiapkan Peraturan Daerah.
Gubernur Jawa Tengah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Di Provinsi Jawa Tengah, telah menerbitkan beberapa Surat Edaran dan Instruksi kepada Bupati/Wali Kota untuk Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Conora Virus Deases (Covid-19) Di Jawa Tengah dan beberapa Kabupaten/Kota sudah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Progress
Rabu, 17 Juni 2020 - 08:27 WIBBIRO HUKUM
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri No. 440/3160/SJ Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Conora Virus Deases (Covid-19) Di Seluruh Indonesia, antara lain dengan menyiapkan Peraturan Daerah.
Gubernur Jawa Tengah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Di Provinsi Jawa Tengah, telah menerbitkan beberapa Surat Edaran dan Instruksi kepada Bupati/Wali Kota untuk Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Conora Virus Deases (Covid-19) Di Jawa Tengah dan beberapa Kabupaten/Kota sudah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.
Selesai
Rabu, 17 Juni 2020 - 08:27 WIBBIRO HUKUM
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menindaklanjuti SE Menteri Dalam Negeri No. 440/3160/SJ Tanggal 15 Mei 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Conora Virus Deases (Covid-19) Di Seluruh Indonesia, antara lain dengan menyiapkan Peraturan Daerah.
Gubernur Jawa Tengah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Di Provinsi Jawa Tengah, telah menerbitkan beberapa Surat Edaran dan Instruksi kepada Bupati/Wali Kota untuk Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Conora Virus Deases (Covid-19) Di Jawa Tengah dan beberapa Kabupaten/Kota sudah menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker.