Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG60083384

Rincian Aduan

LGIG60083384

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
12 Mar 2021
0 ditandai
Selamat malam pak,saya ppt penjaga sd pak, tolong pak kami dah ngabdi bertahun tahun dari hampir 9tahun kami mengabdi kok dari dinas pendidikan tidak ada simpati sedikitpun pak yang GTT ada nanti P3K terus kami penjaga sekolah gimana pak uang sabun buay makan ndak bisa pak apa kami harus sampai mati makan sabun pak, tolong kebijakanya pak. SDN watupawon kecamatan penawangan kab. Grobogan jawatengah pak, Sakderenge matursuwun pak

Disposisi

Jumat, 12 Maret 2021 - 01:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Sabtu, 13 Maret 2021 - 11:07 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima.

Progress

Sabtu, 13 Maret 2021 - 11:08 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.

Selesai

Sabtu, 13 Maret 2021 - 11:08 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan. Menindaklanjuti aduan Saudara, dengan ini dapat disampaikan bahwa sejak ditetapkannya  Peraturan Pemerintah  No. 48 Tahun 2005, semua Pejabat Pembina Kepegawaian  dan pejabat lain dilingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Oleh karena itu Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan sesuai kewenangan tidak pernah melakukan perekrutan maupun pengangkatan Penjaga Sekolah (PTT) apalagi pembiayaan honornya. Apabila karena kebutuhan, perekrutan Penjaga Sekolah dilakukan oleh Kepala Sekolah, maka Pembiayaan honor penjaga sekolah (PPT) hanya bisa dilakukan oleh sekolah melalui BOS, sesuai Permendikbud No. 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler atau pembiayaannya melalui Komite Sekolah. Berbeda dengan Guru, sesuai kewenangan pemerintah melalui PP.49 tahun 2018,  telah melakukan pengangkatan PPPK. Selanjutnya sebelun terpenuhimya kebutuhan guru baik melalui PNS atau PPPK, maka berdasarkan UU No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, maka Dinas Pendidikan / Pemerintah kabupaten sesuai kewengannya berkewajiban memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kompetensi secara merata untuk menjamin keberlangsungan pendidikan. Demikian yang dapat disampaikan untuk menjadikan maklum dan terimakasih.