Rincian Aduan : LGIG59903320

Selesai Public

KABUPATEN TEGAL, 16 Sep 2020

Assalam.. Mohon maaf kak bolehkah saya bertanya? .. Ngapunten kak sebelumnya saya dita dari tegal , kak boleh saya bertanya? Kmrin wktu hari minggu suami saya mengikuti tes cpns di udinus smrg , krn suami lupa bwa ktp asli krn sesuatu hal, dan hny ada fc ktp . suami saya lgsg dikatakan gugur tes cpns oleh panitia setempat. Apa tidak ada toleransi pak? Mohon penceran nya kak, krn suami saya sangat trpukul

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 17 September 2020 - 09:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 17 September 2020 - 15:03 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

njih dikoordnasikan dengan BKD Kota Tegal njih, karena itu kewenangan daerah

Selesai

Jumat, 18 September 2020 - 14:02 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Berikut hasil koordinasi dengan BKD Kota Tegal dapat diinformasikan sbb:
  1. Berdasarkan Pengumuman Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Tegal Formasi Tahun 2019 Nomor 810/005 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Bagi Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Tegal Formasi Tahun 2019 pada angka 5 huruf b point 3) disebutkan bahwa salah satu kewajiban peserta adalah membawa ASLI Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau ASLI Kartu Keluarga.

 

  1. Dalam Pengumuman pada angka 5 huruf d point 3) disebutkan bahwa Peserta yang melanggar ketentuan dianggap GUGUR dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan TIDAK LULUS.
 
  1. Dalam TATA TERTIB PESERTA angka 1 huruf f juga disebutkan bahwa Peserta wajib dan hanya diperbolehkan membawa Asli KTP/Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil/KK, Asli Kartu Pesert Ujuan untuk ditunjukkan kepada Panitia.
 
  1. Dalam TATA TERTIB PESERTA angka 1 huruf h disebutkan bahwa apabila peserta seleksi tidak membawa persyaratan sebagaimana tersebut pada huruf f, peserta tidak dapat mengikuti SKB dan dinyatakan gugur.

 

  1. Ketentuan yang ditetapkan Tim Pengadaan CPNS Pemerintah Kota Tegal Formasi Tahun 2019 telah sesuai dengan Perka BKN No. 50 Tahun 2019 tentang Prosedur Penyelengaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Tes Badan Kepegawaian Negara pada anak Lampiran VI Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi pada angka 1 huruf f yang berbunyi : Bagi peserta Seleksi CPNS, Seleksi Calon PPPK, dan Seleksi Masuk Sekolah Kedinasan wajib membawa KTP dan kartu peserta tes untuk ditunjukkan kepada Panitia. Dalam kondisi tertentu, maka peserta dapat menunjukkan Kartu Keluarga atau surat keterangan pengganti identitas yang telah disahkan oleh pej abat berwenang.
  Sdr. Eros Khadianto (suami pelapor) pada saat registrasi tidak dapat menunjukkan KTP asli kepada Panitia. Disamping itu, yang bersangkutan juga tidak dapat menunjukkan dokumen pengganti KTP, baik Kartu Keluarga asli maupun Surat Keterangan Perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Mempertimbangkan beberapa hal tersebut, Panitia Seleksi Nasional dari BKN memutuskan bahwa Sdr. Eros Khadianto tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pengumuman dan Tata Tertib Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil, sehingga yang bersangkutan tidak dapat mengikuti SKB dan dinyatakan gugur.