Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG59527014
Rincian Aduan
LGIG59527014
                                
                                    
                                    Selesai
                                
                                
                                    
                                    Public
                                
                            
                        
                                    Berikut ini saya laporkan
Saya kemarin mengurusi surat nikah ke desa yaitu kepada Mudin. Saya meminta surat pengantar jejaka dan surat pindah nikah. Saya sempat mengurus di kantor balaidesa Welahan, Kab. Jepara, Prov. JawaTengah, tetapi mudin tersebut meminta diurus di rumahnya saja. Sampai di rumahnya saya dikenakan biaya administrasi sebesar 250.000 padahal cuma minta surat gitu aja. Dia berdalih untuk lain-lain. Ini jelas ada oknum Mudin/Perangkat Desa melakukan pungli. Pengenaan biaya administrasi tersebut sangat di luar kewajaran. Mohon untuk diusut oknum tersebut. Oknum seperti ini udh lama melakukan pungli seperti ini dan sudah bnyak korban di desa. 
Nama Pelaku: Jasri
Jabatan: Perangkat desa/Mudin untuk pengurusan pernikahan
Desa: Welahan
Kec: Welahan
Kabupaten: Jepara
Provinsi: Jawa Tengah
                                
                            Disposisi
Selasa, 04 Mei 2021 - 10:21 WIBAdmin Gubernuran
                                                                                                                    Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
                                                                                                            
                                                                                                    Verifikasi
Senin, 10 Mei 2021 - 11:51 WIBKabupaten Jepara
                                                                                                                    
	Terimaksih atas laporannya
	Pada hari Kamis, 6 Mei 2021 jam 10.30, kami  sudah melakukan pengecekan kepada Modin Welahan atas nama Bapak Jasri. Berdasarkan keterangan Bpk Jasri, pemohon tidak mau mengurus sendiri. Menurut keterangan, uang tersebut dipergunakan untuk ongkos wira-wiri.  
	Terkait dengan hal tersebut sudah dilakukan koordinasi dengan Petingi untuk dilakukan pembinaan dan teguran kepada yang bersangkutan karena apapun alasannya, meminta uang pada saat pelayanan termasuk dalam kategori pungutan liar dan tidak sesuai dengan regulasi. Selain itu uang yang sudah diminta juga akan diminta untuk dikembalikan.
	 
	Selesai
                                                                                                            
                                                                                                    Selesai
Senin, 10 Mei 2021 - 11:51 WIBKabupaten Jepara