Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG59527014

Rincian Aduan

LGIG59527014

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
30 Apr 2021
0 ditandai
Berikut ini saya laporkan Saya kemarin mengurusi surat nikah ke desa yaitu kepada Mudin. Saya meminta surat pengantar jejaka dan surat pindah nikah. Saya sempat mengurus di kantor balaidesa Welahan, Kab. Jepara, Prov. JawaTengah, tetapi mudin tersebut meminta diurus di rumahnya saja. Sampai di rumahnya saya dikenakan biaya administrasi sebesar 250.000 padahal cuma minta surat gitu aja. Dia berdalih untuk lain-lain. Ini jelas ada oknum Mudin/Perangkat Desa melakukan pungli. Pengenaan biaya administrasi tersebut sangat di luar kewajaran. Mohon untuk diusut oknum tersebut. Oknum seperti ini udh lama melakukan pungli seperti ini dan sudah bnyak korban di desa. Nama Pelaku: Jasri Jabatan: Perangkat desa/Mudin untuk pengurusan pernikahan Desa: Welahan Kec: Welahan Kabupaten: Jepara Provinsi: Jawa Tengah

Disposisi

Selasa, 04 Mei 2021 - 10:21 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Senin, 10 Mei 2021 - 11:51 WIB

Kabupaten Jepara

Terimaksih atas laporannya Pada hari Kamis, 6 Mei 2021 jam 10.30, kami  sudah melakukan pengecekan kepada Modin Welahan atas nama Bapak Jasri. Berdasarkan keterangan Bpk Jasri, pemohon tidak mau mengurus sendiri. Menurut keterangan, uang tersebut dipergunakan untuk ongkos wira-wiri.   Terkait dengan hal tersebut sudah dilakukan koordinasi dengan Petingi untuk dilakukan pembinaan dan teguran kepada yang bersangkutan karena apapun alasannya, meminta uang pada saat pelayanan termasuk dalam kategori pungutan liar dan tidak sesuai dengan regulasi. Selain itu uang yang sudah diminta juga akan diminta untuk dikembalikan.   Selesai

Selesai

Senin, 10 Mei 2021 - 11:51 WIB

Kabupaten Jepara