Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG54253500

Rincian Aduan

LGIG54253500

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
19 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak saya rakyat biasa mau nanya tolong kalau mau ngasih bantuan beruba apa pun jangan lewat rt,rw,lurah banyak yang tidak sesuai dengan atasan tolong buat time kusus untuk desa desa dikec.karang rayung desa ketro dusun.dologan rt 05 rw.03 balita malah gak kedata pak tolong kami gini bapak banyak balita tak terdata dan ada juga orang tua dah gak bisa gak dapat bapak saya juga mau lapor kenapa ya bapak uang bantuan kip didesa kami ada yang bisa cair ada juga gak cair tolong pak pendapatnya terima kasih tolong didata ulang malah saya aja hidup ikut orang tua gk dapat kok bantuan dari pemerintah

Disposisi

Senin, 20 April 2020 - 07:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 27 April 2020 - 11:02 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Selasa, 16 Juni 2020 - 13:02 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.

Apabila terlewat, dan Saduara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan susulan bantuan agar dapat diajukan oleh Pemerintah Desa

Terimakasih.

Selesai

Selasa, 16 Juni 2020 - 13:03 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa.

Apabila terlewat, dan Saduara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan susulan bantuan agar dapat diajukan oleh Pemerintah Desa Terimakasih.