Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG52371090
Rincian Aduan
LGIG52371090
Selesai
Public
Selamat malam admin laporgub.jtg ????mohon maaf mengganggu waktunya????????????
Minta informasi nya dong min seputar dinas ketenagakerjaan.????
Sudah 2 kali saya memohon surat rekomendasi untuk proses perpanjangan pasport di dinasker domisili.tapi pengajuan saya ditolak.
Padahal saya sudah menerima job order dengan jadwal yang sudah ditentukan untuk bekerja ke luar negeri????????????Nama:fajar listiyanto
Alamat:sumberejo rt 04 rw 02 kec.Mranggen kab.Demak
Perihal:permohonan surat rekomendasi pangajuan perpanjangan paspor untuk bekerja ke dengan visa tokutei ginnou
Job order yg sudah diterima:pertanian/perkebunan. Terima kasih admin????mohon maaf sudah mengganggu waktunya????????????
Disposisi
Selasa, 14 September 2021 - 01:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 15 September 2021 - 08:55 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Progress
Rabu, 15 September 2021 - 08:56 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN AKAN KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Selesai
Rabu, 15 September 2021 - 09:34 WIBKabupaten Demak
Yth. Fajar Octaviana
Terima Kasih kepada Fajar_octaviana174 atas pertanyaannya.
Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Terkait perihal permohonan surat rekomendasi pengajuan paspor untuk bekerja dengan Visa Tokutei Ginnou, Jepang ditolak karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor: 3/2748/PK.02.02/VIII/2021 Tentang Perubahan kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 Tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru. Pada lampiran negara tujuan penempatan pada angka 18, dijelaskan bahwa Rekomendasi paspor Jepang baru di buka untuk Jenis Jabatan Perawat (Nurse) dan Perawat Jompo (Careworker) dalam skema penempatan G to G, sedangkan saudara Fajar_Octaviana174 mau berangkat dengan Jenis Jabatan di bidang pertanian/perkebunan dengan skema penempatan yang berbeda dengan yang diperbolehkan oleh Pemerintah dalam hal ini berdasar Kepdirjen di atas. Demikian alasan kami tidak memberikan rekomendasi paspor kepada saudara Fajar_Octaviana174. Terima kasih atas perhatiannya. Dinnakerind
Terima Kasih kepada Fajar_octaviana174 atas pertanyaannya.
Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Terkait perihal permohonan surat rekomendasi pengajuan paspor untuk bekerja dengan Visa Tokutei Ginnou, Jepang ditolak karena berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor: 3/2748/PK.02.02/VIII/2021 Tentang Perubahan kelima atas Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/20888/PK.02.02/VIII/2020 Tentang Penetapan Negara Tujuan Penempatan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia pada masa adaptasi kebiasaan baru. Pada lampiran negara tujuan penempatan pada angka 18, dijelaskan bahwa Rekomendasi paspor Jepang baru di buka untuk Jenis Jabatan Perawat (Nurse) dan Perawat Jompo (Careworker) dalam skema penempatan G to G, sedangkan saudara Fajar_Octaviana174 mau berangkat dengan Jenis Jabatan di bidang pertanian/perkebunan dengan skema penempatan yang berbeda dengan yang diperbolehkan oleh Pemerintah dalam hal ini berdasar Kepdirjen di atas. Demikian alasan kami tidak memberikan rekomendasi paspor kepada saudara Fajar_Octaviana174. Terima kasih atas perhatiannya. Dinnakerind