Rincian Aduan : LGIG49071997

Verifikasi Public

KOTA SEMARANG, 09 Aug 2021

Lapor pak. Dana bansos dari pemerintah BST di kondisi pandemi kenapa yang mendapatkan undangan adik saya yang berusia 20th dan mengapa bukan nama kepala keluarga atau orang tua yg ada didlam KK tersebut dan ketika ibu saya mengantar adik saya untuk mengambil BST tanggal 30 July di tolak oleh kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat, dikarenakan usianya termasuk dalam usia anak2 dan undangan diminta kembali oleh pihak kelurahan. Menurut saya,dana bantuan yang sudah dianggarkan oleh pemerintah dan ditolak pengambilannya dikarenakan kesalahan usia yg mendapatkan,mengapa tidak dialihkan undangannya ke kepala keluarga atau ke orang tuanya agar dana bantuan itu benar2 tersalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Mohon solusi dari pemerintah perihal penyaluran Dana Sosial yang efektif,efisien dan tepat sasaran. Terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 09 Agustus 2021 - 03:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL

Verifikasi

Senin, 09 Agustus 2021 - 11:42 WIB

DINAS SOSIAL

Monggo aduan mohon dilengkapi data diri Nama Lengkap alamat lengkap dan KTP KK ke email dinsos@jatengprov.go.id untuk cek data dan koordinasi dengan kementerian sosial. Aduan lainnya terkait BST dapat disampaikan langsung ke Kementerian Sosial melalui Hotline BST Kemensos 08111022210 atau bansoscovid19@kemsos.go.id