Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG49071997
Rincian Aduan
LGIG49071997
Verifikasi
Public
Lapor pak. Dana bansos dari pemerintah BST di kondisi pandemi kenapa yang mendapatkan undangan adik saya yang berusia 20th dan mengapa bukan nama kepala keluarga atau orang tua yg ada didlam KK tersebut dan ketika ibu saya mengantar adik saya untuk mengambil BST tanggal 30 July di tolak oleh kelurahan Ngemplak Simongan, Semarang Barat, dikarenakan usianya termasuk dalam usia anak2 dan undangan diminta kembali oleh pihak kelurahan. Menurut saya,dana bantuan yang sudah dianggarkan oleh pemerintah dan ditolak pengambilannya dikarenakan kesalahan usia yg mendapatkan,mengapa tidak dialihkan undangannya ke kepala keluarga atau ke orang tuanya agar dana bantuan itu benar2 tersalurkan ke masyarakat yang membutuhkan. Mohon solusi dari pemerintah perihal penyaluran Dana Sosial yang efektif,efisien dan tepat sasaran. Terimakasih
Disposisi
Senin, 09 Agustus 2021 - 03:23 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS SOSIAL
Verifikasi
Senin, 09 Agustus 2021 - 11:42 WIBDINAS SOSIAL
Monggo aduan mohon dilengkapi data diri Nama Lengkap alamat lengkap dan KTP KK ke email dinsos@jatengprov.go.id untuk cek data dan koordinasi dengan kementerian sosial. Aduan lainnya terkait BST dapat disampaikan langsung ke Kementerian Sosial melalui Hotline BST Kemensos 08111022210 atau bansoscovid19@kemsos.go.id