Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG46734334
Rincian Aduan
LGIG46734334
Selesai
Public
Assalamualaikum pak ganjar...
Saya mau tanya terkait bantuan blt covid
Apakah saya yg bpjs ketenaga kerjaan yg blm dibayar sejak 2017 dan baru dibayar kemarin , itupun blm semua terbayar, apa bisa dapat blt
Terima kasih...
Mohon identitas saya dirahasiakan pak... Suwun
Disposisi
Minggu, 06 September 2020 - 08:26 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Verifikasi
Jumat, 11 September 2020 - 08:10 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bpk Soleh,
Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada peserta BPJamsostek yang masih aktif sampai dengan bulan Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp 5.000.000. Apabila Bpk termasuk dalam kategori tersebut, pastikan telah melaporkan data nomor rekening kepada pihak Perusahaan sebagai calon penerima BSU.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terima kasih.
Progress
Jumat, 11 September 2020 - 08:10 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bpk Soleh,
Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada peserta BPJamsostek yang masih aktif sampai dengan bulan Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp 5.000.000. Apabila Bpk termasuk dalam kategori tersebut, pastikan telah melaporkan data nomor rekening kepada pihak Perusahaan sebagai calon penerima BSU.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terima kasih.
Selesai
Jumat, 11 September 2020 - 08:10 WIBBPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jateng dan DIY
Yth. Bpk Soleh,
Sesuai dengan Permenaker No 14 Tahun 2020, Bantuan Subsidi Upah (BSU) diberikan kepada peserta BPJamsostek yang masih aktif sampai dengan bulan Juni 2020 dan memiliki gaji dibawah Rp 5.000.000. Apabila Bpk termasuk dalam kategori tersebut, pastikan telah melaporkan data nomor rekening kepada pihak Perusahaan sebagai calon penerima BSU.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor BPJamsostek terdekat/ call center kami di 175.
Terima kasih.