Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG43267227
Rincian Aduan
LGIG43267227
Selesai
Public
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=3658216870869835&id=100000446736431&sfnsn=wiwspwa
Selamat pagi bapak ibu
Terkait laporan sebelumnya, saya ada sedikit tambahan mengenai penambangan pasir didaerah DS. Kemangkon RT 004/001, kec. Kemangkon, kabupaten Purbalingga. Dengan adanya penambangan pasir cukup membuat dampak lingkungan yg kurang baik khususnya akses jalan, rusak, berlubang, berlumpur, dan polusi udara. Dimohon melalui lampiran link video yg saya kirim agar dapat perhatian, bantuan, pembenahan dan
Kebijaksanaan mengenai permasalahan ini, semoga dapat diberikan solusi.
Dari beberapa tahun sebelumnya dari 4 kabupaten dikarsidenan banyumas, meliputi kab. Cilacap, kab. Banyumas, kab. Banjarnegara, dan kab. Purbalingga. Akses jalan yg paling bagus sampai ke pelosok desa yaitu purbalingga, akan tetapi tidak untuk sekarang ini seperti yg saya share melalui link diatas.
Disposisi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 10:37 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:44 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Laporan diterima
Progress
Selasa, 06 Oktober 2020 - 11:46 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Siap ditindaklanjuti
Selesai
Rabu, 07 Oktober 2020 - 08:42 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan an. Anto Perwiwa tanggal 06-10-2020 dan an. Fitra Lucky tanggal 06-10-2020 09:15 melalui smslaporGub , terkait kegiatan penambangan pasir dialiran sungai Serayu Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga yang menyebabkan dampak lingkungan berupa jalan rusak, berlubang, berlumpur dan polusi udara, kami telah melakukan peninjauan lapangan pada hari Selasa tanggal 06-10-2020 dengan hasil sebagai berikut :
1. Terdapat kegiatan penambangan menggunakan excavator pada Sungai Serayu Desa Kemangkon, Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga sebagaimana yang dilaporkan dengan koordinat lokasi 7°28'42.77"S; 109°24'51.91"E;
2. Lokasi tersebut sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi an. Sunandar Arif Sucianto dengan nomor izin: 543.32/9182 tahun 2020;
3. Pada lokasi tersebut dijumpai 5 unit Excavator sedang beroperasi melakukan kegiatan penambangan dan 20 unit Dumptruck;
4. Terdapat dampak lingkungan beberapa titik jalan rusak, berlumpur polusi udara seperti yang dilaporkan;
Tindak lanjut:
1. Dilakukan pembinaan dan diberikan surat peringatan terkait penggunaan alat berat yang melebihi jumlah yang sudah ditentukan, membatasi tonase muatan dump truk sesuai dengan kapasitas jalan;
2. Diikoordinasikan dan dilakukan pembinaan dan pengawasan bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purbalingga agar kegiatan yang dilakukan sesuai dengan dokumen lingkungannya .