Rincian Aduan : LGIG42670290

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 16 Feb 2021

Pada tanggal 19 November 2020 kami melakukan permohonan pasang baru listrik via web site resmi PLN (https://pln.co.id) di Desa Truko Kec. Kangkung Kab. Kendal dengan daya 900 watt untuk Rumah Tangga. Dalam pendaftaran di web site tersebut ada notice bahwa kami tidak termasuk penerima subsidi listrik, maka permohonan akan dilayani dg tarif Rumah Tangga 900 watt NON SUBSIDI, kami menyetujuinya dan melakukan pembayaran sesuai nominal yang tercantum di pendaftaran. Kami mendaptkan kode Booking : 8875540002472672 , ID Pelanggan : 523091219679. Setelah bbrp hari kami check di web site PLN status permohonannya adalah penyambungan. Kemudian datang petugas ke lokasi dan memberitahukan bahwa untuk daya 900 watt diperuntukkan bagi penerima subsidi listrik. Lalu kami di kasih saran agar upgrade ke 1300 watt, awalnya kami menerima saran itu dan besoknya kami berubah pikiran lalu mencari informasi via call center 123. Hari berikutnya petugas datang lagi dan bilang kalau material listrik 900 watt lagi habis dan kami di suruh restitusi. Setelah kejadian itu tanggal 30 Nov 2020 kami check status permohonan di web site berubah, yang awalnya penyambungan berubah menjadi Penangguhan sampai hari ini tidak ada informasi lagi. Kalaupun material habis seharusnya ada estimasi kapan barang itu ready lagi. Kami menghubungi berkali kali call center 123 baik via chat/by phone untuk minta pencerahan tentang ini tapi gak ada jawaban yang bikin plong. kalau memang listrik 900 watt bener2 diperuntukan bagi penerima subsidi kami bisa menerima, asal ada regulasinya/kebijakan yg legal scr tertulis dan itu bisa menjadi nilai edukasi buat kami yang awam. 089636728487

0 Orang Menandai Aduan Ini