Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG41292363
Rincian Aduan
LGIG41292363
Selesai
Public
Bapak maaf mau menyampaikan informasi lagi, di daerah kami baru banyak pembentukan pamong pamong desa, yang saya mau tanyakan apakah menjadi pamong desa haruskah memakai uang sampai ratusan juta?
Hal itu terjadi di daerah kami, tak hanya satu dua calon dan pamong yang saya tanya pasti memakai uang untuk jadi perangkat desa.
Kalo untuk desa watupawon belum di buat pak kurang carik yang belum ada tapi kabar yang beredar biaya fantastis pak 300san
Kalo yang lain desa di kecamatan penawangan jg sama pak,
Hampir di semua desa di kecamatan penawangan pak dari cerita calon pamong desa dan pamong desa yang jadi siswa saya ada di desa pulutan desa wedoro desa bologarang, dan di desa watupawon belum diadakan pencalonan carik
Di pencalonan sebelumnya dan yang akan dilaksanakan inipun sama, juga memakai biaya ratusan juta.
Dan apakah calon carik / sekertaris desa di tahun ini haruskah dari pamong atau bisa dari luar pak
Nb: saya jg mengajar disain grafis di blk dan siswanya kebanyakan calon dan perangkat desa. Mohon evaluasi dan tindakannya pak.
Disposisi
Jumat, 19 Maret 2021 - 01:58 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 19 Maret 2021 - 09:14 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Jumat, 19 Maret 2021 - 09:15 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Jumat, 19 Maret 2021 - 09:15 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dispermasdes Kabupaten Grobogan.
Dengan ini kami sampaikan apreasiasi dan terima kasih atas informasi yang telah diberikan.
Berdasarkan ketentuan Perda dan Perbup terkait pengisian perangkat desa, mekanisme pengisian perangkat desa di wilayah Kab. Grobogan melalui ujian penyaringan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri bekerjasama dengan perguruan tinggi. Materi ujian s/d pelaksanaan koreksi juga dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang mendapatkan nilai lulus tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat Demikian informasi yang dapat kami sampaikan dan terimakasih.
Berdasarkan ketentuan Perda dan Perbup terkait pengisian perangkat desa, mekanisme pengisian perangkat desa di wilayah Kab. Grobogan melalui ujian penyaringan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri bekerjasama dengan perguruan tinggi. Materi ujian s/d pelaksanaan koreksi juga dilakukan oleh perguruan tinggi yang telah ditunjuk, sehingga bagi peserta ujian yang mendapatkan nilai lulus tertinggi akan ditetapkan sebagai perangkat desa setelah dikonsultasikan dengan Camat Demikian informasi yang dapat kami sampaikan dan terimakasih.