Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG41261722

Rincian Aduan

LGIG41261722

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
07 Feb 2021
0 ditandai
nuwun tulung pak @ganjar_pranowo , tambang galian c daerah kaliwungu selatan kab kendal, apa sdh sesuai prosedur pak. kok truknya yg masuk besar2 semua, nanti kalo jlnnya rusak pripun. sama hutanya di babat semua

Disposisi

Selasa, 09 Februari 2021 - 05:49 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 09 Februari 2021 - 14:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Progress

Selasa, 09 Februari 2021 - 14:26 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Terima kasih, siap ditindaklanjuti.

Selesai

Rabu, 10 Februari 2021 - 18:01 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan warga kepada bapak Gubernur melalui instagram pada tanggal 07 Pebruari 2021 tentang truk yang besar untuk mengangkut komoditas tambang dari wilayah kaliwungu selatan, kendal sebagai berikut : 1. Berdasarkan data, pemegang IUP OP di daerah tersebut antara lain: a. Abdul Kadir b. PT. BMS c. M. Hamzah d. Sutarto e. Rizki Amanda f. Mukhayat g. Apriyanto Dani Nugroho 2. Kami telah menindaklanjuti berkordinasi dengan Dinas LH, Dinas PUPR, Dishub Kab. Kendal, hasil koordinasi sebagai berikut: a. Dishub Kendal pak Sofyan : Klas jalan di wilayah Kaliwungu Selatan yaitu klas III. b. LH Kendal, pak iwan (kabid) : didalam dokumen UKL UPL dan persetujuannya serta izin lingkungan, bahwa dump truck untuk mengangkut komoditas tambang harus sesuai dengan klas jalan. c. Dinas PUPR Kendal, pak Sri Atmaja (kasi) : menyampaikan bahwa jalan di Kaliwungu Selatan saat ini dibangun dengan DAK dan didesain sebagai prasarana pengangkutan tambang dengan spek jalan nasional menggunakan beton K.350 tebal 7 cm. Secara teknis bisa dilalui oleh truck tronton. 3. Adapun pengangkutan tambang yang menggunakan tronton untuk pembangunan Kawasan Industri Kendal berasal dari quary berizin yaitu : a. A.n. Abdul Kadir SK IUP No. 543.32/6708 tahun 2020, masa berlaku izin 28 Juli 2025 b. A.n. Apriyanto Dani N, SK IUP OP no. 543.32/358 tahun 2020 masa berlaku sd 09 Januari 2024