Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG39569647

Rincian Aduan

LGIG39569647

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
15 Jan 2020
0 ditandai
Assalamualaikum pak ganjar Selamat Mlm maaf pak hanya mau bertanya apa benar peraturan buruh th 2020 begitu pak untuk daerah jawa kususnya yang ada DIKAB. GROBOGAN maaf pak PERHATIAN : KARYAWAN BOLEH TIDAK MASUK BEKERJA APABILA : pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia; Jadi jika karyawan tidak masuk kerja karena nenek/kakeknya meninggal tetapi tidak tinggal serumah tidak mendapatkan hak untuk tidak masuk kerja ya. HANYA YG 1 RUMAH SAJA. itu info dari kami tolong disampaikan ke yg lain

Disposisi

Kamis, 16 Januari 2020 - 10:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Jumat, 17 Januari 2020 - 15:09 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih laporan kami terima dan akan ditindaklanjti

Progress

Rabu, 29 Januari 2020 - 09:48 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Dalam pasal 93 (4) UU Ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, telah diatur tentang hal - hal karyawan boleh tidak masuk kerja dan tetap dibayar upahnya.. untuk anggota keluarga yang tinggal satu rumah meninggal dunia, maka sesuai ketentuan pasal trsbt diperbolehkan.. kecuali anggota keluarga meninggal tidak dalam satu rumah. Maka karyawan bisa sj mengajukan ijin/cuti kepimpinan perusahaan..

Selesai

Rabu, 29 Januari 2020 - 09:49 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai.