Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG37327585

Rincian Aduan

LGIG37327585

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
18 Apr 2020
0 ditandai
@ganjar_pranowo Selamat siang pak,mohon di tindak ditindak lanjuti untuk Kabupaten =grobogan kecamatan= gabus Desa =pandan harum Dusun= banjar banggi RT.01 RW.01. Banyak bantuan yg tidak tepat sasaran.banyak yg punya sawah,rumah bagus,tp malah dapat bantuan sembako dr pemerintah.sedangkan banyak yg lebih membutuhkan drpd orang2 tsb.

Disposisi

Minggu, 19 April 2020 - 09:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 27 April 2020 - 14:08 WIB

Kabupaten Grobogan

Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.

Progress

Senin, 15 Juni 2020 - 11:23 WIB

Kabupaten Grobogan

 

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.

Apabila Saudara menemukan yang layak untuk mendapatkan bantuan namun belum mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.

Terimakasih.

Selesai

Senin, 15 Juni 2020 - 11:24 WIB

Kabupaten Grobogan

Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.

Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .

Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.

Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai  regulasi yang ada  dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa  tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.

Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.

Apabila Saudara menemukan yang layak untuk mendapatkan bantuan namun belum mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.

Terimakasih.