Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG37256119
Rincian Aduan
LGIG37256119
Topik
Disposisi
Kamis, 13 Agustus 2020 - 12:44 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 Agustus 2020 - 08:18 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Jumat, 14 Agustus 2020 - 08:19 WIBKabupaten Grobogan
Selesai
Jumat, 14 Agustus 2020 - 08:19 WIBKabupaten Grobogan
Bahwa penerima bantuan terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dan non DTKS.
Untuk dana bantuan covid 19 bagi warga yang terdampak itu ada 9 kriteria dan sumber dananya dari BST , BLT DD, APBD KABUPATEN dan APBD PROVINSI diberikan kepada warga masyarakat yg terdampak covid 19 yang masuk 9 kriteria kecuali yang sudah dapat bantuan dari PKH , BPNT , ASN , PERANGKAT , PENSIUNAN dan orang yang dianggap mampu dan tidak berhak menerima bantuan hasil musyawarah desa .
Semua sudah ada mekanisme/prosedur untuk mendapatkannya.
Adapun mekanisme pendataan untuk BLT DD sudah dilaksanakan melalui proses sesuai regulasi yang ada dengan melibatkan perangkat desa, RW, RT ,tokoh masyarakat dan terakhir musdes bersama BPD yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Kepala Desa tentang pemberian program BLT yang bersumber Dana Desa bagi warga terdampak secara ekonomi akibat wabah covid 19.
Data penerima bantuan ada di Pemerintah Desa/Kelurahan.
Apabila terlewat dan Saudara layak untuk mendapatkan bantuan silahkan ajukan ke Pemerintah Desa agar dapat diusulkan.
Untuk saat ini sedang diusahakan untuk mendapatkan bantuan bersumber dari BLT Dana Desa Tahap 3.
Terimakasih.