Detail Aduan
Disposisi
Senin, 15 Juni 2020 - 08:17 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pati
Verifikasi
Senin, 15 Juni 2020 - 09:29 WIB
Kabupaten Pati
laporan kami terima, akan kami koordinasikan dengan dinas terkait.
Selesai
Rabu, 24 Juni 2020 - 14:14 WIB
Kabupaten Pati
Berikut jawaban dari Pemerintah Desa Doropayung Kecamatan Juwana melalui surat nomor 474.4/02/VI/2020 tanggal 20 Juni 2020.
Bersama ini kami sampaikan klarifikasi sebagai berikut :
- Bantuan Sosial Tunai ( BST0 ada dua jenis yaitu BST himbara (himpunan bank negara) dan Bantuan Sosial Tunai ( BST) perluasan.
- kedua bantuan tersebut BNBA dari Dinas Sosial berupa uang Rp. 600.000,- selama tiga kali tahapan dan langsung masuk rekening penerima manfaat yang terdiri dari himpunan Bank Negara yaitu, BNI, BRI, Mandiri.
- yang menerima manfaat BST baik BST himbara maupun BST perluasan pencairannya tidak melalui kelurahan/Desa , tetapi langsung diterima melalui rekening yang ditransfer kepada penerima manfaat dari Dinas Sosial bukan dari Dana Desa.
- Pemerintah Desa dapat iinformasi data penerima manfaat dari operator SIKS-NG yang dikirim dari Dinas Sosial yang dicetak dan tidak bisa merubah /menambahani yang ditempelkan di papan pengumuman dan disampaikan kepada masyarakat di Desanya.