Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG36596729

Rincian Aduan

LGIG36596729

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
05 Jun 2020
0 ditandai
Pak apakah ini diizinkan? Pak mohon ditinjau YAYASAN PONDOK PESANTREN AL ANWAR 02 SARANG (keaktifan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Pondok/Madrasah mulai 13 Juni 2020) https://www.instagram.com/p/CA4r0biJB9O/

Disposisi

Sabtu, 06 Juni 2020 - 08:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Senin, 08 Juni 2020 - 10:02 WIB

Kabupaten Rembang

Laporan akan kami proses

Progress

Kamis, 18 Juni 2020 - 10:54 WIB

Kabupaten Rembang

Pondok Pesantren Al Anwar 02 Sarang melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada tanggal 13 Juni 2020 didasarkan pada: 1. SE Bupati Rembang nomor 800/1160/2020 tentang Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah di Kabupaten Rembang pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terhadap Corona Virus Disease 2019(Covid-19) 2. Kesiapan Pondok Pesantren Al Anwar 02 Sarang melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai dengan protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah

Selesai

Kamis, 18 Juni 2020 - 10:55 WIB

Kabupaten Rembang

Terimakasih atas laporannya