Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG36596729
Rincian Aduan
LGIG36596729
Selesai
Public
Pak apakah ini diizinkan?
Pak mohon ditinjau
YAYASAN PONDOK PESANTREN AL ANWAR 02 SARANG (keaktifan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Pondok/Madrasah mulai 13 Juni 2020)
https://www.instagram.com/p/CA4r0biJB9O/
Disposisi
Sabtu, 06 Juni 2020 - 08:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang
Verifikasi
Senin, 08 Juni 2020 - 10:02 WIBKabupaten Rembang
Laporan akan kami proses
Progress
Kamis, 18 Juni 2020 - 10:54 WIBKabupaten Rembang
Pondok Pesantren Al Anwar 02 Sarang melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) pada tanggal 13 Juni 2020 didasarkan pada:
1. SE Bupati Rembang nomor 800/1160/2020 tentang Kesiapan Pelaksanaan Kegiatan Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah di Kabupaten Rembang pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terhadap Corona Virus Disease 2019(Covid-19)
2. Kesiapan Pondok Pesantren Al Anwar 02 Sarang melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sesuai dengan protokol Kesehatan yang ditetapkan Pemerintah
Selesai
Kamis, 18 Juni 2020 - 10:55 WIBKabupaten Rembang
Terimakasih atas laporannya