Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG36469435
Rincian Aduan
LGIG36469435
Selesai
Public
Selamat pagi. Saya kemaren kirim ke WA pengaduan masalah KIS yang belum aktif. Kok belum ada tanggapan ya. Aduan atas nama Ewa W Krisna...
Saya membantu teman saya yang berjualan warung di kawasan Industri Candi..
Jadi temen saya sudah mengajukan ke dinsos kebumen utk masalah KIS lalu di suruh ke dinsos propinsi di semarang lalu di suruh lagi ke BPJS di semarang. Sampai di BPJS di sarankan utk beralih ke BPJS kesehatan mandiri. Yang jadi masalah dia hanya warungan dimana kala pandemi kemaren sangat berkurang pemasukan. Dan yang saya tahu KIS itukan program pemerintah yg di tujukan bagi mereka yg gak mampu. Padahal KIS nya utk mengurus kehamilan istrinya yang perkiraan oktober akan melahirkan.
Sekiranya ada solusi yg tepat buat teman saya.
Disposisi
Senin, 25 Oktober 2021 - 09:51 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BPJS Kesehatan
Verifikasi
Selasa, 02 November 2021 - 14:39 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, kami tindaklanjuti ke bidang terkait.
Progress
Senin, 15 November 2021 - 08:29 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, alternatif yang dapat dipilih untuk keringanan dalam perlindungan jaminan kesehatan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dapat dilakukan dengan mengurus ke Desa/Kelurahan untuk dapat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan Pemda menjadi peserta PBI JK. Alternatif penjaminan ada dua yaitu dijamin oleh Pemda atau penjaminan Kemensos PBI JK. Alternatif lain sambil menunggu proses pengaktifan dapat mendaftar sebagai Peserta mandiri yang membayar iuran secara mandiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sehingga bisa memperoleh penjaminan persalinan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih.
Selesai
Senin, 15 November 2021 - 08:30 WIBBPJS Kesehatan
Terima kasih atas laporan yang disampaikan, alternatif yang dapat dipilih untuk keringanan dalam perlindungan jaminan kesehatan yaitu dengan mengajukan diri menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang dapat dilakukan dengan mengurus ke Desa/Kelurahan untuk dapat masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang akan diusulkan Pemda menjadi peserta PBI JK. Alternatif penjaminan ada dua yaitu dijamin oleh Pemda atau penjaminan Kemensos PBI JK. Alternatif lain sambil menunggu proses pengaktifan dapat mendaftar sebagai Peserta mandiri yang membayar iuran secara mandiri sebagai peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sehingga bisa memperoleh penjaminan persalinan. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165. Terima kasih.