Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG32608481
Rincian Aduan
LGIG32608481
Selesai
Public
Assalamualaikum pak @ganjar_pranowo, semoga ini terbaca oleh bapak, pak suami saya penerima BST tapi kami sama sekali tidak menerima uangnya sekalipun. Bahkan pihak kelurahan tidak memberitahu kami kalo kami dpt BST. Kami tahi dr deaas-desus, lalu kami cek scr onlen ternyata benar. Posisi kami merantau, kami minta tolong sodara yg di rumah buat mewakili, katanya gak boleh. Y sudah. Tgl 1 agustus kami pulang karena nenek sakit, sekalian urus BST. Suami dtg ke kantor pos, katanya semua dana udah dicairkan. Lalu disuruh ke kelurahan, katanya udah telat. Suami nunjukin bukti onlen kalo data suami ada udah cair. Jawaban perangkat "memang banyak yg dapat mas, tapi tidak semua dpat undangan". Lalu suami nanya kenapa surat g diantar ke rumah, kan di rumah ada orang? Jawabnya tidak 1 KK. Lalu suami tunjukin bukti onlen, kalo adiknya terdaftar.menerima BST atas nama suami. Artinya bisa diwakili. Awlnya iseng2 cek NiK semua anggota keluarga lalu baru tau kalo adik kami bisa.mewakili, walo tidak 1 KK, tapi 1 rumah
ke?uarahn semangkak, klaten tengah, kabupaten klaten pak...mohon segera ditindaklanjuti pak...suwun
Disposisi
Selasa, 18 Agustus 2020 - 12:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Selasa, 18 Agustus 2020 - 14:41 WIBKabupaten Klaten
terimakasih, laporan akan diteruskan ke OPD terkait
Selesai
Kamis, 27 Agustus 2020 - 11:14 WIBKabupaten Klaten
ADUAN DITERIMA DISSOSP3AKB KAB KLATEN
Assesment Aduan lapor Gubernur Jateng oleh TKSK, PPKH Klaten Tengah dan Perangkat Desa Semangkak.
?Latar Belakang
Pelapor Ana Thahara alamat: Dk Sungkur Rt 2 Rw 4 Desa Semangkak kec. Klaten Tengah
?Kronologi
Pelapor domisili di Jakarta tercatat sebagai
penerima BST di Desa Semangkak, akan tetapi tidak pernah sama sekali menerima uang.
? Tindak lanjut:
TKSK, pendamping PKH dan perangkat desa mengunjungi rumah pelapor, akan tetapi yg bersangkutan beserta seluruh anggota keluarga sdh kembali merantau ke Jakarta.
Menurut informasi dari perangkat desa atas nama Budi Patriadi (suami Ana) tercatat sebagai penerima BST Desa Semangkak. Akan tetapi sejak penyaluran BST tahap 1, Budi Patriadi beserta keluarga posisi berada di Jakarta. Sehingga undangan disimpan oleh Desa.
Pada tanggal 1 agustus , Budi Patriadi pulang ke klaten. Oleh pemerintah desa semangkak, undangan langsung diberikan ke pak Budi.
Pak Budi Patriadi membawa undangan tersebut ke kantor pos dan ternyata sudah terblokir karena tahap 1,2,3 tidak diambil.
Pengambilan bantuan BST tidak bisa diwakilkan kecuali satu KK. Dan adiknya Pak Budi tersebut tidak satu KK dengan pak Budi sehingga tidak bisa mengambilkan BST atas nama Budi Patriadi
Karena posisi saat ini Budi Patriadi dan istri (Ana) sudah kembali ke jakarta,. Tim melakukan konfirmasi melalui telpon.
Tim menjelaskan jika pengambilan BST tidak bisa diwakilkan kecuali oleh anggota keluarga 1 KK. Jika sdh tdk diambil 3 tahap BST akan terblokir.
Pak Budi sdh bisa menerima penjelasan dan mengucapkan terima kasih.
Demikian assesment dari kami.
Salam sehat
Tim Aduan Dissosp3akb Kab Klaten.