Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG30287966
Rincian Aduan
LGIG30287966
Selesai
Public
Ada tendik/ tu di SMA Negeri 1 Gabus, Kab. Grobogan, Prov. Jawa- Tengah telah lolos mendaftar PPPK GURU dan dinyatakan dalam pengumuman Lulus mengisi formasi. Kemungkinan web sscasn telah mengalami gangguan teknis, sehingga sistem tidak membaca, jika dalam dapodik, tendik/ tu ini berstatus kepegawaian sebagai tenaga kependidikan.
Tendik/ TU sekolah ini telah melanggar aturan PERMENPAN RB No.28 Tahun 2021 Pasal 4 ayat 1.
Dalam PERMENPAN RB itu dijelaskan bahwa yg berhak mengikuti tes PPPK Guru adalah :
1. Guru THK 2
2. Guru Honorer Negeri
3. Guru Swasta
4. Lulusan PPG.
Atas dasar peraturan tersebut, mohon bapak/ ibu meneruskan kepada pihak PANSELNAS PPPK Guru, untuk menindaklanjuti laporan saya sehingga tendik / tu yang mengikuti tes seleksi kompetensi PPPK Guru diberikan pengumuman terbaru, sebagai Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Seharusnya diberikan nilai 0 dan Tidak Lulus ( TL ).
Berikut nama- nama Tendik/ TU yang saya maksud adalah : 1. Ahmad Jamhuri : 2130101110058580
2. Rochayati : 2130101120117856
3. Indri Ismiandari :
2130101120119549
Disposisi
Senin, 15 November 2021 - 10:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Verifikasi
Senin, 15 November 2021 - 10:50 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Terimakasih diteruskan ke bidang yang menangani
Selesai
Senin, 15 November 2021 - 11:21 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Sebagaimana Permenpan RB NOMOR 28 TAHUN 2021 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2021
BAB III PANSELNAS DAN TAHAPAN PENGADAAN
Pasal 7
Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi sebagai Instansi Pembina JF guru dengan berkoordinasi dan dilakukan pengawasan oleh Panselnas
Demikian terimakasih