Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG30284807
Rincian Aduan
LGIG30284807
Selesai
Public
Assalamualaikum Pak Ganjar,@ganjar_pranowo Semoga Pak Ganjar dan Keluarga selalu diberi kesehatan ???? ,Maaf Pak saya Mohon dibantu,saya udh ajukan keringanan ke BKK Demak tp jawabannya(Sampe skg blm ada kelonggaran bu..keputusan dari direksi nya seperti itu)bagaimana itu pak padahal perusahaan suami benar2 udh ditutup sementara Terima kasih Pak
Disposisi
Selasa, 07 April 2020 - 07:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Verifikasi
Rabu, 08 April 2020 - 06:53 WIBKabupaten Demak
Aduan Saudara kami terima dan saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Rabu, 08 April 2020 - 07:03 WIBKabupaten Demak
Aduan Saudara kami terim adan saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Kamis, 09 April 2020 - 13:21 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Ana Widiastuti
Kami ucapkan terima kasih atas informasi yang Bapak/Ibu sampaikan, Selanjutnya diinformaiskan bahwa sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah guna memberikan stimulus perekonomian nasional melalui pemberian relaksasi kredit debitur terdampak Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020, telah ditindaklanjuti oleh PT. BPR BKK Demak dan PT. BKK Jateng Cabang Demak dengan menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pemberian relaksasi bagi debitur terdampak COVID-19 yang mulai berlaku efektif mulai tanggal 8 April 2020. Untuk selanjutnya kami persilahkan kepada Bapak/Ibu untuk menghubungi kantor Puast dan Kantor Cabang PT. BPR BKK Demak dan PT. BKK Jateng Cabang Demak untuk dapat mendapatkan informasi dan solusi atas fasilitas kredit Bapak dan Ibu. Terima kasih