Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG30284807

Rincian Aduan

LGIG30284807

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
07 Apr 2020
0 ditandai
Assalamualaikum Pak Ganjar,@ganjar_pranowo Semoga Pak Ganjar dan Keluarga selalu diberi kesehatan ???? ,Maaf Pak saya Mohon dibantu,saya udh ajukan keringanan ke BKK Demak tp jawabannya(Sampe skg blm ada kelonggaran bu..keputusan dari direksi nya seperti itu)bagaimana itu pak padahal perusahaan suami benar2 udh ditutup sementara Terima kasih Pak

Disposisi

Selasa, 07 April 2020 - 07:55 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 08 April 2020 - 06:53 WIB

Kabupaten Demak

Aduan Saudara kami terima dan saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Rabu, 08 April 2020 - 07:03 WIB

Kabupaten Demak

Aduan Saudara kami terim adan saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Kamis, 09 April 2020 - 13:21 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Ana Widiastuti Kami ucapkan terima kasih atas informasi yang Bapak/Ibu sampaikan, Selanjutnya diinformaiskan bahwa sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah guna memberikan stimulus perekonomian nasional melalui pemberian  relaksasi kredit debitur terdampak Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tanggal 13 Maret 2020, telah ditindaklanjuti oleh  PT. BPR BKK Demak dan PT. BKK Jateng Cabang Demak dengan menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pemberian relaksasi bagi debitur terdampak COVID-19 yang mulai berlaku efektif mulai tanggal 8 April 2020. Untuk selanjutnya kami persilahkan kepada Bapak/Ibu untuk menghubungi kantor Puast dan Kantor Cabang PT. BPR BKK Demak dan PT. BKK Jateng Cabang Demak  untuk dapat mendapatkan informasi dan solusi atas fasilitas kredit Bapak dan Ibu. Terima kasih