Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG28517715

Rincian Aduan

LGIG28517715

Selesai Public
KABUPATEN KENDAL
29 Jul 2021
0 ditandai
Pak ganjar mau tanya pak, katanya melakukan resepsi pernikahan tidak di perbolehkan, tetapi di daerah kendal kok banyak yg melakukan resepsi nikahan, dg santainya dan banyak yg tidak memakai masker, sedangkan saya saja yg mau mengadakan resepsi saja saya tunda" terus. @ganjar_pranowo @dicoganinduto

Disposisi

Jumat, 30 Juli 2021 - 06:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Jumat, 30 Juli 2021 - 21:05 WIB

Kabupaten Kendal

Terimakasih atas laporan anda, terkait hal tersebut akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, maturnuwun

Selesai

Sabtu, 31 Juli 2021 - 10:00 WIB

Kabupaten Kendal

Berikut rangkaian aturan terbaru dari PPKM Level 4 di Pulau Jawa & Bali

  • Pembatasan kegiatan di perkantoran adalah 100% work from home untuk sektor non-essensial, 50% work from office untuk sektor essensial, dan 100% work from office untuk sektor kritikal.
  • Kegiatan belajar dan mengajar dilakukan secara 100% daring.
  • Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara, dan restoran hanya diperbolehkan untuk delivery/take away.
  • Fasilitas umum ditutup sementara (taman, tempat wisata, area publik).
  • Pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok diizinkan untuk buka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  • Sedangkan, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok diperbolehkan buka hingga pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.
  • Beberapa usaha kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, dan usaha sejenis lainnya diizinkan buka hingga 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
  • Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya yang beroperasi di ruangan terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai 20.00 dengan maksimal waktu makan 20 menit.
  • Seluruh tempat ibadah tidak mengadakan kegiataan keagamaan berjamaah.
  • Larangan melakukan kegiatan pada area publik, seperti kegiatan seni, sosial dan budaya, serta tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa. Selain itu, kegiatan seperti rapat dan seminar dilakukan secara online.
  • Transportasi umum (taksi konvensional dan online, serta mobil rental) hanya diperbolehkan beroperasi dengan maksimal penumpang 70% dari kapasitas, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  • Resepsi pernikahan dilarang.
  • Pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi pesawat, bis, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen H-1 untuk moda transportasi pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.
  • Tetap menggunakan masker saat berkegiatan di luar rumah, serta penggunaan face shield tanpa masker tidak diizinkan.
  • PPKM mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
  • UNTUK RESEPSI atau acara pernikahan berikut kami sampaikan untuk wilayah kab. kendal 
    Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kendal
    Terimakasih atas laporanya ,Pemerintah Kabupaten Kendal telah mengeluarkan instruksi Bupati Kendal nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat darurat corona virus disease 20219 di kabupaten kendal ,terkait hal tersebut diatas bahwa akad nikah di perbolehkan dengan batasan maksimal 20 orang dengan kewajiban swab antigen negatif 2x24 jam dan menerapkan Prokes secara lebih ketat yang tidak di perbolehkan adalah kegiatan resepsi pernikahan,terimakasih atas laporanya bahwa kami akan berkoordinasi dengan Tim satgas Covid-19 yang berada di tingkat desa ,...
     

Pastikan untuk selalu mematuhi aturan yang ada ya,jika ada yang melanggar silahkan laporkan ke tim satgas covid setempat untuk tindakan dan pemberian bimbingan

terimakasih