Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG27926036
Rincian Aduan
LGIG27926036
Selesai
Public
selamat pagi pak, saya warga bapak asal pekalongan desa yosorejo kecamatan siwalan kabupaten pekalongan
maaf pak saya ada kelu kesah didesa saya ada pilkades, namun salah satu paslon menjabat sebagai ketua bpd, saat pemilihan panitia pilkades yg memilih adalah ktua bpd lgsung(salah satu paslon)
apakah itu bisa pakk tolong ditinjau pak
disitu disaksikan langsung oleh camat siwalan namun tiada protes
trima kasih pak
Disposisi
Rabu, 22 Desember 2021 - 10:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Rabu, 22 Desember 2021 - 14:41 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas laporannya, akan kami teruskan ke Dinas PMD, P3A, dan PPKB, terima kasih
Progress
Rabu, 22 Desember 2021 - 15:27 WIBKabupaten Pekalongan
Laporan telah kami teruskan ke Dinas PMD, P3A dan PPKB. terima kasih
Selesai
Rabu, 22 Desember 2021 - 15:56 WIBKabupaten Pekalongan
Untuk jawaban dari Dinas PMD, P3A dan PPKB adalah sebagai berikut :
Pembentukan P2KD oleh BPD Yosorejo bisa , Sesuai ketentuan dalam pasal 7 ayat (3) Perbup 44/ 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, bahwa pembentukan P2KD dilaksanakan oleh BPD
Apabila dikemudian hari setelah pembentukan P2KD, Ketua BPD mencalonkan diri sebagai Kepala Desa wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dan apabila ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa diberhentikan menjadi anggota BPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 35)
jadi, selama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hal tersebut bisa dilaksanakan, terima kasih