Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG27926036

Rincian Aduan

LGIG27926036

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
22 Dec 2021
0 ditandai
selamat pagi pak, saya warga bapak asal pekalongan desa yosorejo kecamatan siwalan kabupaten pekalongan maaf pak saya ada kelu kesah didesa saya ada pilkades, namun salah satu paslon menjabat sebagai ketua bpd, saat pemilihan panitia pilkades yg memilih adalah ktua bpd lgsung(salah satu paslon) apakah itu bisa pakk tolong ditinjau pak disitu disaksikan langsung oleh camat siwalan namun tiada protes trima kasih pak

Disposisi

Rabu, 22 Desember 2021 - 10:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan

Verifikasi

Rabu, 22 Desember 2021 - 14:41 WIB

Kabupaten Pekalongan

Terima kasih atas laporannya, akan kami teruskan ke Dinas PMD, P3A, dan PPKB, terima kasih

Progress

Rabu, 22 Desember 2021 - 15:27 WIB

Kabupaten Pekalongan

Laporan telah kami teruskan ke Dinas PMD, P3A dan PPKB. terima kasih

Selesai

Rabu, 22 Desember 2021 - 15:56 WIB

Kabupaten Pekalongan

Untuk jawaban dari Dinas PMD, P3A dan PPKB adalah sebagai berikut :
Pembentukan P2KD oleh BPD Yosorejo bisa , Sesuai ketentuan dalam pasal 7 ayat (3) Perbup 44/ 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa  Serentak, bahwa pembentukan P2KD dilaksanakan oleh BPD
 Apabila dikemudian hari setelah pembentukan P2KD, Ketua BPD mencalonkan diri sebagai Kepala Desa wajib memberitahukan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat dan apabila ditetapkan menjadi Calon Kepala Desa diberhentikan menjadi anggota BPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (pasal 35)
jadi, selama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hal tersebut bisa dilaksanakan, terima kasih