Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG27825406

Rincian Aduan

LGIG27825406

Selesai Public
KOTA TEGAL
09 Jan 2021
0 ditandai
Selamat sore pak Ganjar, semoga bapak dalam keadaan sehat. Mohon untuk diusut PT BSB Bima Samudra Bahari yang beralamat Jl. Mliwis No.21, Pekauman, Kec. TegalKota Tegal, Jawa Tengah. Hari kamis 7 Januari kemarin, saya dan suami melakukan pencabutan berkas tetapi dikenakan biaya yang tidak masuk akal. Untuk biaya paspor sebesar 1.6jt, Buku pelaut 1jt, BST KLM 1.5jt. Saat saya tanyakan mengenai invoice sebagai bukti pembayaran yang sah, bahwa pihak BSB mengeluarkan sejumlah uang tersebut ke pihak terkait, pihak PT menjawab "ibarat penjual baju menjual baju masa memberi tahu harga aslinya kepembeli" (praktek percaloan). Tetapi karna membutuhkan dokumen tersebut, dengan terpaksa kami tetap membayarnya (saya memiliki rekaman bukti percakapan dengan pihak terkait). Setelah mengambil semua dokumen, suami bermaksud mendaftar di PT lain. Tetapi, pihak PT tersebut mempermasalahkan BST dan buku pelaut suami saya yang ternyata berupa BST KLM yang hanya berlaku untuk pelayaran dalam negri dan ZEEI. BST dan buku pelaut yang suami saya miliki sekarang, semua prosesnya diurus oleh pihak PT namun suami saya tetap melaksanakan diklat. Berarti selama ini, PT BSB memberangkatkan crew ke Taiwan dengan BST KLM padahal para ABK berlayar diwilayah Jepang dan Argentina dan m Bukankah seharusnya mereka sudah paham mana BST yang berlaku dalam negri dan mana yang berlaku untuk pelayaran luar negri. Setelah saya cek di website kementrian perhubungan PT tersebut juga belum memiliki Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

Disposisi

Senin, 11 Januari 2021 - 01:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Kamis, 14 Januari 2021 - 10:04 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Kamis, 14 Januari 2021 - 13:25 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan telah dikoordinasikan oleh Petugas Pengawas Ketenagakerjaan wilayah Pekalongan dengan pelapor pada tanggal 14 Januari 2021, infonya laporan akan dicabut oleh pelapor.

Selesai

Kamis, 14 Januari 2021 - 13:26 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan selesai karena laporan telah dicabut oleh pelapor.