Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG26572334

Rincian Aduan

LGIG26572334

Selesai Public
KABUPATEN KLATEN
10 Nov 2021
0 ditandai
Malam min Lgsg mawon geh pak..... Saya warga menempati sebidang tanah kas desa selama krg lbh hmpr 30thn....apakah bisa kas desa dibuat jd hak milik.... Mohon tindak lanjutnya pak. Saya dari bakungan klaten.... Tlg pak.... Soale saya bingung mesti mengadu kesiapa....

Disposisi

Rabu, 10 November 2021 - 15:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten

Verifikasi

Kamis, 11 November 2021 - 08:44 WIB

Kabupaten Klaten

Terimakasih atas laporannya segera kami teruskan ke OPD terkait

Selesai

Senin, 15 November 2021 - 08:52 WIB

Kabupaten Klaten

Menanggapi laporan dari warga bakungan terkait tanah kas desa yg selama ini telah ditempati selama 30 tahun bahwa untuk menjadi hak milik pada dasarnya bisa akan tetapi prosesnya cukup panjang karena harus melalui prosedur yang ada yaitu dengan tukar guling, mulai dengan pembentukan panitia, pelaksanaan musdes, ada penentuan harga tanah dari kabupaten, kesediaan membayar ganti rugi untuk mencari tanah pengganti, mengajukan ijin pelepasan tanah kepada mendagri
demikian yang dapat kami sampaikan