Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG26572334
Rincian Aduan
LGIG26572334
Selesai
Public
Malam min
Lgsg mawon geh pak..... Saya warga menempati sebidang tanah kas desa selama krg lbh hmpr 30thn....apakah bisa kas desa dibuat jd hak milik.... Mohon tindak lanjutnya pak. Saya dari bakungan klaten.... Tlg pak.... Soale saya bingung mesti mengadu kesiapa....
Disposisi
Rabu, 10 November 2021 - 15:54 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Klaten
Verifikasi
Kamis, 11 November 2021 - 08:44 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya segera kami teruskan ke OPD terkait
Selesai
Senin, 15 November 2021 - 08:52 WIBKabupaten Klaten
Menanggapi laporan dari warga bakungan terkait tanah kas desa yg selama ini telah ditempati selama 30 tahun bahwa untuk menjadi hak milik pada dasarnya bisa akan tetapi prosesnya cukup panjang karena harus melalui prosedur yang ada yaitu dengan tukar guling, mulai dengan pembentukan panitia, pelaksanaan musdes, ada penentuan harga tanah dari kabupaten, kesediaan membayar ganti rugi untuk mencari tanah pengganti, mengajukan ijin pelepasan tanah kepada mendagri
demikian yang dapat kami sampaikan
demikian yang dapat kami sampaikan