Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG26086664
Rincian Aduan
LGIG26086664
Selesai
Public
pak maaf malam2 ganggu,mau tnya pak ppkm level 4 boleh mengadakan hajatan ga ya pak?punten bgt pak,klo misal boleh ya alhamdulillah,klo ga boleh,tolong pak ini didaerah purbalingga bnyak orang buat hajatan tp sembunyi2 pak,ddaerah pedesaan rata2 pak,dan besok saudara istri saya mau ngadain acara nikahan digedung,memang tidak ada undangan bnyak orang,cuma undang keluarga saja,tapi keluarga yang ada dipurbalingga bsa sampai 200 orang pak,dan para sesepuh cuek ttg corona,saya dan istri tidak ikut acara pak,tapi kakek dan bbrpa saudara tetap akan datang walau ga diundang pak,saya mohon pak,ini daerah purbalingga udah ppkm level 4 tp orangnya rata2 cuek pak,percuma saya jaga keluarga saya kalo lingkungan saya acuh sama prokes,tolong saya pak,setidaknya perketat lagi prokesnya pak,terutama sosialisasi ke desa dikencangkan lagi pak
matur nuwun pak
saya minta tolong ya pak
Disposisi
Jumat, 30 Juli 2021 - 02:17 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke SATPOL PP
Verifikasi
Selasa, 03 Agustus 2021 - 12:37 WIBSATPOL PP
Trimakasih laporannya akan kami koordinasikan dengan Satpol PP Kab. Purbalingga
Progress
Selasa, 03 Agustus 2021 - 16:23 WIBSATPOL PP
Diinformasikan bahwa Kabupaten Purbalingga termasuk Wilayah PPKM Level 3 di Jawa Tengah bersama 11 Kabupaten lainnya.
Dalam hal ini, resepsi diijinkan dengan pembatasan peserta maksimal 20 (dua puluh) orang, sekalipun dilarang makan ditempat.
Monitoring, pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan ini, dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan dibawah supervisi Satgas Covid19 Tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Artinya, mereka yang akan melaksanakan resepsi secara terbatas itu, harus seijin dan dibawah pengawasan satgas covid-19 setempat.
Terhadap hal ini, akan ditekankan lagi agar Kepala desa dan Camat selaku Ketua Satgas untuk mengintensifkan monitoring, pengawasan dan pembinaannya.
Terima kasih.
Selesai
Selasa, 03 Agustus 2021 - 16:23 WIBSATPOL PP
Diinformasikan bahwa Kabupaten Purbalingga termasuk Wilayah PPKM Level 3 di Jawa Tengah bersama 11 Kabupaten lainnya.
Dalam hal ini, resepsi diijinkan dengan pembatasan peserta maksimal 20 (dua puluh) orang, sekalipun dilarang makan ditempat.
Monitoring, pengawasan dan pembinaan terhadap kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan ini, dilaksanakan oleh Satgas Covid-19 Tingkat Desa/Kelurahan dibawah supervisi Satgas Covid19 Tingkat Kecamatan dan Kabupaten.
Artinya, mereka yang akan melaksanakan resepsi secara terbatas itu, harus seijin dan dibawah pengawasan satgas covid-19 setempat.
Terhadap hal ini, akan ditekankan lagi agar Kepala desa dan Camat selaku Ketua Satgas untuk mengintensifkan monitoring, pengawasan dan pembinaannya.
Terima kasih.