Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG25139787
Rincian Aduan
LGIG25139787
Selesai
Public
Selamat Pagi, saya Ita Noviani warga Desa Ngaglik, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri
Saya sebagai warga merasa sedih ditengah memerangi pandemi COVID-19 ini, masih ada warga di Desa Ngaglik yang mengadakan hajatan mengingat ketika hajatan pasti tidak dapat dipungkiri jarak antar warga berdekatan, untuk itu perlu dilakukan penindakan tegas dari Pemerintahan Daerah untuk hal ini. Lebih parahnya lagi dalam hajatan ini digelar hiburan seperti dangdutan dan campursari, walaupun kondisi Kabupaten Wonogiri bukan zona merah, tapi tidak selayaknya masyarakat merasa jumawa dan tidak menghiraukan protokol kesehatan, merasa tidak adil saja masyarakat lain yang berjuan tetap tinggal dirumah untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, tapi malah ada warga yang mementingkan dirinya sendiri untuk menggelar hajatan.
Terima kasih
Disposisi
Kamis, 01 Oktober 2020 - 09:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri
Verifikasi
Jumat, 02 Oktober 2020 - 08:43 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih anda mempunyai kepedulian untuk memutus rantai penyebaran covid19 di Wonogiri. Pemberlakuan Pembatasan Sosial di masing-masing wilayah disesuaikan dengan kondisi dan status penyebaran covid19 dimana Gugus Tugas daerah mempunyai peran untuk memutuskan dan memberikan rekomendasi mengenai kebijakan penanggulangan covid. Regulasi terbaru Sekda Wonogiri mengeluarkan edaran tanggal 29 September Nomor : 433.2/4969 Perihal Pencegahan Penyebaran dan Penularan Covid19 di Kabupaten Wonogiri. Dalam edaran tersebut disampaikan, sampai saat ini Kepolisian belum mengeluarkan ijin hajatan. Kemudian mengatur jika warga masyarakat mendesak harus melaksanakan hajatan, maka jumlah orang yang menghadiri acara dimaksud maksimal 30 (tiga puluh) orang. Dan memastikan protokol kesehatan covid19 harus tetap dilaksanakan. Mari bersama-sama kita saling menjaga, mengingatkan dan melaksanakan protokol kesehatan. Salam sehat selalu
Progress
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:01 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih anda mempunyai kepedulian untuk memutus rantai penyebaran covid19 di Wonogiri. Pemberlakuan Pembatasan Sosial di masing-masing wilayah disesuaikan dengan kondisi dan status penyebaran covid19 dimana Gugus Tugas daerah mempunyai peran untuk memutuskan dan memberikan rekomendasi mengenai kebijakan penanggulangan covid. Regulasi terbaru Sekda Wonogiri mengeluarkan edaran tanggal 29 September Nomor : 433.2/4969 Perihal Pencegahan Penyebaran dan Penularan Covid19 di Kabupaten Wonogiri. Dalam edaran tersebut disampaikan, sampai saat ini Kepolisian belum mengeluarkan ijin hajatan. Kemudian mengatur jika warga masyarakat mendesak harus melaksanakan hajatan, maka jumlah orang yang menghadiri acara dimaksud maksimal 30 (tiga puluh) orang. Dan memastikan protokol kesehatan covid19 harus tetap dilaksanakan. Mari bersama-sama kita saling menjaga, mengingatkan dan melaksanakan protokol kesehatan. Salam sehat selalu
Selesai
Rabu, 30 Desember 2020 - 11:01 WIBKabupaten Wonogiri
Terima kasih anda mempunyai kepedulian untuk memutus rantai penyebaran covid19 di Wonogiri. Pemberlakuan Pembatasan Sosial di masing-masing wilayah disesuaikan dengan kondisi dan status penyebaran covid19 dimana Gugus Tugas daerah mempunyai peran untuk memutuskan dan memberikan rekomendasi mengenai kebijakan penanggulangan covid. Regulasi terbaru Sekda Wonogiri mengeluarkan edaran tanggal 29 September Nomor : 433.2/4969 Perihal Pencegahan Penyebaran dan Penularan Covid19 di Kabupaten Wonogiri. Dalam edaran tersebut disampaikan, sampai saat ini Kepolisian belum mengeluarkan ijin hajatan. Kemudian mengatur jika warga masyarakat mendesak harus melaksanakan hajatan, maka jumlah orang yang menghadiri acara dimaksud maksimal 30 (tiga puluh) orang. Dan memastikan protokol kesehatan covid19 harus tetap dilaksanakan. Mari bersama-sama kita saling menjaga, mengingatkan dan melaksanakan protokol kesehatan. Salam sehat selalu