Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG21468751
Rincian Aduan
LGIG21468751
Selesai
Public
Selamat siang pak,,saya warga desa rambat,,kecamatan Geyer kabupaten Grobogan,,ingin bertanya tentang operasional kembali koperasi mekar/PNM,,di saat sosial distancing masih berlaku,,psbb masih di perpanjang dan pandemi Corona belum berakhir,,koperasi mekar/PNM yg setau saya punya pemerintah malah sudah mulai beroperasi kembali di desa rambat,,per hari ini warga yg punya hutang hrs mulai membayar lagi angsuran per Minggu yg metodenya berkumpul lebih dari 10 org
Yg menurut saya melanggar prosedur kesehatan karena tidak sesuai protap yg berlaku,,aktifitas kami sebagai warga seperti sholat Jumat,,arisan per rt,karang taruna masih di larang,,saya sebagai warga yg suami saya kena PHK keberatan pak,,koperasi mekar/PNM yg notabene punya pemerintah malah melanggar peraturan yg berkaitan penanganan pandemi Corona,,mohon solusinya pak
Disposisi
Selasa, 02 Juni 2020 - 09:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Kamis, 04 Juni 2020 - 10:26 WIBKabupaten Grobogan
Terimakasih laporan kami teruskan ke OPD terkait.
Progress
Jumat, 05 Juni 2020 - 08:01 WIBKabupaten Grobogan
Dengan ini kami sampaikan bahwa PNM/bukanlah koperasi. PNM atau PT Permodalan Nasional Madani (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dibidang jasa keuangan. Namun demikian perlu diketahui berkaitan dengan layanan koperasi sesuai dengan ketentuan untuk layanan operasional diatur oleh internal koperasi itu sendiri. Jika dimasa pandemi covid-19 koperasi membuka layanan kepada anggotanya harus tetap patuh dengan protokol kesehatan dimana dalam pelayanan harus jaga jarak, cuci tangan, memakai masker, dan tidak berkerumun. Terimakasih.
Selesai
Jumat, 05 Juni 2020 - 08:02 WIBKabupaten Grobogan
Dengan ini kami sampaikan bahwa PNM/bukanlah koperasi. PNM atau PT Permodalan Nasional Madani (Persero) merupakan perusahaan BUMN yang bergerak dibidang jasa keuangan. Namun demikian perlu diketahui berkaitan dengan layanan koperasi sesuai dengan ketentuan untuk layanan operasional diatur oleh internal koperasi itu sendiri. Jika dimasa pandemi covid-19 koperasi membuka layanan kepada anggotanya harus tetap patuh dengan protokol kesehatan dimana dalam pelayanan harus jaga jarak, cuci tangan, memakai masker, dan tidak berkerumun. Terimakasih.