Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG20668606
Rincian Aduan
LGIG20668606
Selesai
Public
Assalamualaikum
Selamat malam
Mohon maaf, saya mau tanya utk kasus kecelakaan kendaraan bermotor. Ketika kedua belah pihak tidak mengalami luka parah dan bersepakat utk berdamai..apakah untuk mencabut berkas/laporan harus membayar ke pihak kepolisian?
Mohon pencerahannya..
Terima kasih
Yudi-kab banyumas
Disposisi
Jumat, 05 Februari 2021 - 01:52 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 05 Februari 2021 - 08:52 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara yudi.msm. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Kamis, 25 Februari 2021 - 11:41 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
| Dilimpahkan ke Polresta Banyumas utk ditindaklanjuti dengan surat no: B/1395/II/REN.4.2/2021/ Bidpropam tgl 15 Februari 2021 |
Selesai
Kamis, 27 Mei 2021 - 11:29 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
| Telah ditindaklanjuti namun krn identitas pelapor tdk bisa dihubungi dan alamat tdk ditemukan shg aduan tidak bisa dipertanggungjawabkan. |