Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG20668606

Rincian Aduan

LGIG20668606

Selesai Public
04 Feb 2021
0 ditandai
Assalamualaikum Selamat malam Mohon maaf, saya mau tanya utk kasus kecelakaan kendaraan bermotor. Ketika kedua belah pihak tidak mengalami luka parah dan bersepakat utk berdamai..apakah untuk mencabut berkas/laporan harus membayar ke pihak kepolisian? Mohon pencerahannya.. Terima kasih Yudi-kab banyumas

Disposisi

Jumat, 05 Februari 2021 - 01:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 05 Februari 2021 - 08:52 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara yudi.msm. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Kamis, 25 Februari 2021 - 11:41 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Dilimpahkan ke Polresta Banyumas utk ditindaklanjuti dengan surat no: B/1395/II/REN.4.2/2021/ Bidpropam  tgl   15  Februari 2021
 
 

Selesai

Kamis, 27 Mei 2021 - 11:29 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Telah ditindaklanjuti namun krn identitas pelapor tdk bisa dihubungi dan alamat tdk ditemukan shg aduan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
 
Sesuai srt Kapolresta Banyumas no: R/128/IV/HUK.6.6/2021 tgl 30 April 2021