Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG20602984

Rincian Aduan

LGIG20602984

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
12 Jul 2021
0 ditandai
Lapor pak.. Di masa ppkm darurat ini kok di desa saya madrasah masih masuk dan besok senin rencananya ada tatap muka di sekolah adik saya.. Ini bagaimana??? Padahal kota kami masih zona merah... Lokasi mijen Demak

Disposisi

Selasa, 13 Juli 2021 - 09:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:28 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Progress

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:28 WIB

Kabupaten Demak

Aduan saudara kami terima untuk saat ini sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Selasa, 13 Juli 2021 - 22:16 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Kantor Kementerian Agama telah mengeluarkan surat edaran nomor 06.001/Kw.11.2/1/PP.00/07/2021 tanggal 6 juli 221 perihal Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah (RA, MI, MTs, MA/MAK) pada Masa Pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang intinya dalam masa darurat ini pembelajaran wajib dilaksanakan secara daring, kemudian menanggapi aduan diatas setelah kami melakukan croscek dengan sesuai pengawas wilayah mijen baik MI , MTs, MA semuanya melaksanakan pemebelajaran secara daring namun ada salah satu madrasah yang menjadwal untuk mengadakan pembelajaran tatap muka namun setelah konfirmasi dengan kepala madrasah, Madrasah tersebut sudah melaksanakan pembelajaran secara daring sebagaimana edaran dari kami, terima kasih