Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG19595883
Rincian Aduan
LGIG19595883
Selesai
Public
Lampiran
selamat malam pak ganjar, saya pengusaha kecil penampung hasil pertanian terutama jagung pak.saya mengeluhkan kebijakan jagung import yang keluar tgl 9-april-2019 di distribusikan kepeternak2, dan memenuhi stok peternak sedangkan di area kami(pati,kudus,purwodadi/grobogan) masih pada musim panen jagung, sekarang peternak sudah stop terima jagung hasil petani...klo bisa pak untuk jagung import masuk ke pabrik2 pakan ternak saja agar jagung hasil petani lokal jawa tengah bisa masuk ke peternakan...khusus untuk peternakan semarang dan sekitarnya (ungaran, gunung pati, boja dll)kebijakan itu salah sasaran pak (perusaha pengepul besar yang masukke pabrik besar yang diuntungkan karena menerima dampak harga hancur dari petani sedangkan di masih bisa memasukkan jagung ke pabrik)trimakasih pak, di tunggu tindak lanjutnya...
Disposisi
Jumat, 12 April 2019 - 09:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Verifikasi
Jumat, 12 April 2019 - 10:28 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Terima kasih atas masukannya
Progress
Kamis, 18 April 2019 - 14:15 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Mohon maaf atas keterlambatan dalam menanggapi laporan saudara
Selesai
Kamis, 18 April 2019 - 14:20 WIBDINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN
Permendag Nomor 21 Tahun 2018, ketentuan Impor Jagung sebagai berikut :
- Untuk impor jagung kebutuhan pakan dan pangan diimpor oleh Perum Bulog setelah mendapat persetujuan dari Kementerian BUMN
- Mendapatkan persetujuan Impor dari Kementerian Perdagangan dengan melampirkan API - U (NIB)
Mengenai distribusi jagung itu wewenang Bulog. Kalau peternak mempunyai API-P boleh impor langsung. Demikian informasi yang bisa kami sampaikan, terima kasih.