Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG19546155

Rincian Aduan

LGIG19546155

Selesai Public
KABUPATEN WONOGIRI
01 Sep 2020
0 ditandai
@ganjar_pranowo @laporgub.jtg selamat malam pak ganjar... mau tanya dan mempertanyakan masalh blt, bst, sembako dll.. knapa ya pak ortu saya itu tahap pertama dpet blt tpi yng bln* brikutnya kok nggak dapat,... apakh hl seperti itu bisa terjadi? Pdhl yg lebih mampu dri ortu saya smua msih rutin dapt bntuan di kecamatan pracimantoro wonogiri, sudh kta petugasnya namanya nggk ada di dftar pnerima, pdhl bntuan thp pertama bliau dpat dan org* yg dpt breng ortu saya smpai sekarang msih dpt

Disposisi

Selasa, 01 September 2020 - 09:09 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Wonogiri

Verifikasi

Selasa, 01 September 2020 - 09:47 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan.  Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19,Bansos diberikan berbasis Kartu Keluarga dalam 1 (satu) Rumah Tangga dengan jumlah lebih 1 KK ,masing2 KK boleh menerima Bansos apabila memenuhi persyaratan. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT) dan Warga masyarakat terdampak Covid.
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos. Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan. Agar bisa dilakukan Verval.

Progress

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:32 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan.  Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19,Bansos diberikan berbasis Kartu Keluarga dalam 1 (satu) Rumah Tangga dengan jumlah lebih 1 KK ,masing2 KK boleh menerima Bansos apabila memenuhi persyaratan. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT) dan Warga masyarakat terdampak Covid.
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos. Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan. Agar bisa dilakukan Verval.

Selesai

Rabu, 13 Januari 2021 - 11:32 WIB

Kabupaten Wonogiri

Terima kasih atas laporannya... Salah satu program pemerintah dalam penanganan dampak Covid 19 adalah Jaring Pengaman Sosial (JPS) yaitu dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak. Adapun jenis JPS ada bermacam-macam yaitu bisa berupa bantuan Sembako, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa. Bantuan sosial yang diterima hanya satu jenis dan tidak diperbolehkan dobel bantuan.  Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin terdampak covid 19,Bansos diberikan berbasis Kartu Keluarga dalam 1 (satu) Rumah Tangga dengan jumlah lebih 1 KK ,masing2 KK boleh menerima Bansos apabila memenuhi persyaratan. Adapun salah satu syarat Keluarga Penerima Manfaat yaitu diutamakan bagi keluarga yang tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang bukan penerima program keluarga harapan (PKH) dan program sembako (BPNT) dan Warga masyarakat terdampak Covid.
Apabila merasa sebagai warga miskin atau rentan miskin dan terdampak Covid 19. Silahkan untuk mendaftarkan diri ke Kantor Desa/Kelurahan melalui RT setempat, dengan menjelaskan kondisi yang dialami sekarang, agar di verifikasi apakah masuk kriteria dan belum mendapat bantuan sosial. Kalo teridentifikasi maka akan diusulkan untuk mendapat bansos. Apabila menemukan Bansos tidak tepat sasaran atau ada yang menerima ganda dengan bantuan lain agar dilaporkan melalui RT setempat atau ke kantor Desa/Kelurahan/ Kecamatan. Agar bisa dilakukan Verval.