Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG18368327
Rincian Aduan
LGIG18368327
Selesai
Public
Mau tanya pak,apa ini resmi dari pemerintah?katanya tabungan itu gk bisa di ambil tapi tiap 3 bulan sekali di suruh bayar segitu ???? Kecamatan grobogan,dsa putatatsari ,SMP N 2 GROBOGAN
Disposisi
Senin, 15 November 2021 - 09:21 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Selasa, 16 November 2021 - 08:29 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Selasa, 16 November 2021 - 08:41 WIBKabupaten Grobogan
Laporan kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Selasa, 16 November 2021 - 08:41 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Grobogan.
Yth.
Pak Yitno (Pelapor)
Terima kasih laporannya. Kaitan dengan Tabungan siswa yang ada di SMP N 2 Grobogan, setelah klarifikasi ke Pihak Sekolah, kami sampaikan hal - hal berikut:
1. Tabungan Siswa di SMP N 2 Grobogan sudah berlangsung cukup lama, sejak Kepala Sekolah sebelumnya. Kepala sekolah yang baru meneruskan program lama karena dinilai baik.
2. Tabungan siswa merupakan salah satu hasil keputusan rapat Komite.
3. Tabungan siswa digunakan untuk keperluan pribadi Siswa, seperti Pariwisata, sehingga tidak bisa diambil sewaktu-waktu. Tujuannya agar tidak memberatkan siswa.
4. Tidak ada paksaan mengikuti program tabungan siswa. Bagi orang tua yang keberatan, bisa mengajukan keringanan ataupun pembebasan sama sekali. Silahkan menemui Kepala Sekolah atau ketua komite sesuai prinsip MBS. Demikian untuk menjadikan maklum.
Pak Yitno (Pelapor)
Terima kasih laporannya. Kaitan dengan Tabungan siswa yang ada di SMP N 2 Grobogan, setelah klarifikasi ke Pihak Sekolah, kami sampaikan hal - hal berikut:
1. Tabungan Siswa di SMP N 2 Grobogan sudah berlangsung cukup lama, sejak Kepala Sekolah sebelumnya. Kepala sekolah yang baru meneruskan program lama karena dinilai baik.
2. Tabungan siswa merupakan salah satu hasil keputusan rapat Komite.
3. Tabungan siswa digunakan untuk keperluan pribadi Siswa, seperti Pariwisata, sehingga tidak bisa diambil sewaktu-waktu. Tujuannya agar tidak memberatkan siswa.
4. Tidak ada paksaan mengikuti program tabungan siswa. Bagi orang tua yang keberatan, bisa mengajukan keringanan ataupun pembebasan sama sekali. Silahkan menemui Kepala Sekolah atau ketua komite sesuai prinsip MBS. Demikian untuk menjadikan maklum.